Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Mei 2025 | 17.10 WIB

Asperindo Berharap Aturan Batasan Gratis Ongkir di E-commerce Bisa Tingkatkan Pendapatan Kurir

KALOG Express, salah satu layanan PT KAI Logistik (Persero). (dok KAI Log) - Image

KALOG Express, salah satu layanan PT KAI Logistik (Persero). (dok KAI Log)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)  mengatur layanan gratis ongkos kirim (ongkir) di platform belanja online, e-commerce atau marketplace. E-commerce hanya boleh memberikan layanan gratis ongkos kirim tiga kali sebulan untuk konsumennya. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Dalam peraturan menteri itu disebut tujuannya untuk menciptakan persaingan usaha yang adil dan sehat antara pelaku e-commerce dengan penyedia layanan pos komersial.

Atas kebijakan itu, Sekretariat Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Sekjen DPP Asperindo) Tekad Sukatno menyatakan pihaknya sangat mendukung kebijakan Kementerian Komdigi.  

"Asperindo memahami, terbitnya regulasi baru ini akan ada implikasi-implikasi yang mengharuskan para penyelenggara pos menyesuaikan dengan ketentuan- ketentuan baru sebagaimana tertera dalam Permen Komdigi ini," kata Tekad melalui keterangan yang diterima JawaPos.com.

Tekad menyebut regulasi baru dari Komdigi dirancang sebagai landasan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional diera e-commerce saat ini.

“Dengan terbitnya Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2025 ini diharapkan tidak terjadi praktik perang tarif yang menjurus pada persaingan usaha tidak sehat dalam lingkup ekosistem industri usaha pos dan kurir,” Tekad menambahkan.

Selain itu, Asperindo juga mengimbau agar pelayanan perusahaan anggota mereka dapat bertumpu pada kualitas layanan,  bukan semata-mata pada murahnya tarif ongkos kirim kepada pengguna jasa saja.

“Karenanya, Asperindo menegaskan untuk mendukung Implementasi Permenen Komdigi. Dan kami berharap, keluarnya peraturan ini para penyelenggara pos tidak larut terbawa pada promosi free ongkir e-commerce," tegasnya.

Menurut dia, program bebas ongkir yang dilakukan oleh marketplace adalah program promosi yang dijalankan marketplace untuk pembeli/penjual dan bukan program yang berasal dari penyelenggara pos dan kurir 

Asperindo juga menegaskan, dalam Permen Komdigi Tentang Layanan Pos Komersial tersebut tidak mengatur promosi free ongkir di marketplace. Akan tetapi untuk mendorong agar harga grosir dilakukan melalui kesepakatan bersama antara penyelenggara pos dan pengguna jasa melalui proses yang adil dan transparan.

Dia berharap Permen Komdigi yang baru akan membawa dampak positif pada industri pos dan kurir yang dengan sendirinya akan berdampak juga kepada pendapatan para kurir.

Tekad menyebutkan, dalam praktik pelayanannya perusahaan anggota Asperindo, mereka juga biasa mengadakan program potongan ongkir yang diberikan langsung dari pelaku usaha pos dan kurir ke pengguna jasa.

Tetapi bukan layanan gratis ongkir dari penyelenggara pos. Gratis ongkir dari penyelenggara pos biasanya diberikan untuk mendukung aksi-aksi sosial disaat-saat terjadinya musibah atau keadaan khusus yang secara sukarela para penyelenggara pos mengambil peran. 

Asperino menegaskan, gratis ongkir kiriman e-commerce, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 8/2025 ini tidak mengaturnya, tetapi justru memberikan rambu-rambu yang jelas kepada penyelenggara pos dalam memberikan pelayanan.

“Dengan regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional, standarisasi kualitas layanan dan perluasan jangkauan pengiriman sehingga layanan pos komersial bisa menjangkau seluruh Nusantara,” tandasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore