Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 April 2025 | 06.00 WIB

Penumpang Batik Air Diturunkan dari Pesawat usai Bercanda Bilang Bawa Bom ke Awak Kabin

ILUSTRASI Batik Air. (istimewa)

JawaPos.com - Viral di media sosial, seorang penumpang maskapai Batik Air yang diturunkan dari pesawat usai bercanda karena mengaku membawa bom. Dalam video yang beredar, terlihat seorang perempuan paruh baya itu mengemas sejumlah bawaan kabin dan turun dari pesawat mengikuti petugas.

Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro membenarkan bahwa peristiwa itu terjadi sebelum keberangkatan penerbangan ID-6272 dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), menuju Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC), pada Rabu (15/4).

Danang menyebut, penumpang perempuan dengan inisial FA duduk di kursi 11E diketahui menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman.

"Mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari) saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan," kata Danang kepada JawaPos.com, Jumat (18/4).

Dia membeberkan, sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan, awak kabin langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan (aviation security).

Akibatnya, kata Danang, penumpang tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan. Penumpang tersebut diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berada di otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan dan proses lebih lanjut.

Meskipun ada salah satu penumpang yang diturunkan, Danang menyebut penerbangan pesawat ID-6272 tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan. Terlebih, dari hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berupa bom, serta dinyatakan aman oleh otoritas terkait.

Lebih lanjut, Danang menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom.

"Pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditingkatkan hingga 8 (delapan) tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan," tegasnya.

Batik Air bersama seluruh pihak yang terlibat dalam operasional penerbangan berkomitmen menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sebagai prioritas utama.

"Kami mengajak seluruh penumpang untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk larangan bergurau tentang bom, demi menciptakan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua," tutupnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore