Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 April 2025 | 03.45 WIB

BEI Yakin Penyesuaian Trading Halt Menjadi 8 Persen Bisa Tingkatkan Kepercayaan Investor di Indonesia

Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (8/4). (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (8/4). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com–Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Imam Rachman yakin penyesuaian batas trading halt dari 5 menjadi 8 persen dan batasan persentase auto rejection bawah (ARB) mampu meningkatkan kepercayaan investor di Indonesia. Adapun penyesuaian tersebut mulai diberlakukan pada Selasa (8/4).

“Mudah-mudahan bisa memberikan apa confidence tambahan kepada para investor di pasar modal,” kata Imam dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (8/4).

Dia menjelaskan, penyesuaian trading halt ini dilakukan untuk mengantisipasi pasar modal terhadap tarif impor atau resiprokal sebesar 32 persen yang dikenakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kepada Indonesia. Tak hanya itu, penyesuaian trading halt juga didasari transaksi efek di bursa regional dan global yang cukup fluktuatif dalam beberapa hari terakhir.

“Penyesuaian ARB (auto rejection bawah) adalah yang pertama tentu saja karena adanya penyesuaian terhadap dinamika pasar yang volatile, yakni dari 27 Maret sampai 7 April 2025 di global itu cukup signifikan,” ungkap Imam Rachman.

Menurut dia, penyesuaian trading halt ini juga diharap dapat mengurangi false trigger yang bisa memberikan ruang yang lebih luas untuk menyesuaikan diri dan tanpa mengorbankan berbagai proteksi terhadap kualitas pasar. Pertimbangan terakhir, hal ini diberlakukan untuk melakukan bench marking dengan batas trading halt yang ada di bursa global.

“Terutama di Thailand dan Korea Selatan di mana mereka menetapkan trade yang sama persis dengan Bursa efek Indonesia saat ini,” tutur Imam Rachman.

Penyesuaian trading halt dan batasan persentase ARB dilakukan terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

Penyesuaian dilakukan pada ketentuan pelaksanaan trading halt dan batasan persentase ARB yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore