
Ilustrasi: Asuransi jiwa di luar sana menjadi hal yang lumrah dimiliki masyarakat. (Insurance Business America).
JawaPos.com–Kenaikan inflasi berpotensi membuat klaim kesehatan di asuransi jiwa ikut melonjak. Meski demikian, pembayaran klaim merupakan komitmen perusahaan asuransi dalam memberi perlindungan terhadap nasabah.
Sepanjang 2024, nilai klaim yang dibayarkan PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dan PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (Mandiri Inhealth) mencapai Rp 10,6 triliun kepada lebih dari 890 ribu peserta. IFG Life telah mengakuisisi 80 persen saham Mandiri Inhealth pada 26 Juni 2024. Keduanya juga merupakan anggota badan usaha milik negara (BUMN) holding IFG.
IFG sebagai holding asuransi, penjaminan, dan investasi, memastikan peserta mendapatkan manfaat asuransi secara tepat waktu. Sesuai ketentuan yang diperjanjikan dalam polis. Sehingga peserta dapat fokus pada keberlanjutan rencana masa depan dan pemulihan kesehatan.
”Pembayaran klaim merupakan wujud nyata janji kami kepada peserta untuk melindungi di setiap tahap kehidupan,” kata Direktur Keuangan IFG Life Ryan Diastana Firman, Kamis (27/2).
IFG Life tercatat membayar klaim senilai Rp 6,8 triliun kepada sekitar 240 ribu peserta. Sedangkan, Mandiri Inhealth membayar total klaim Rp 3,8 triliun pada 2024.
”Fasilitas kami, mulai dari konsultasi dokter hingga perawatan medis lanjutan,” imbuh Plt Direktur Utama Mandiri Inhealth Rahmat Syukri.
Menurut dia, kualitas pelayanan menjadi prioritas. Didukung lebih dari 7.600 provider layanan kesehatan rekanan di seluruh Indonesia. Menjaga kepercayaan merupakan keharusan bagi pelaku industri keuangan. Terutama asuransi dalam memberikan perlindungan terhadap risiko finansial bagi masyarakat.
Hingga Desember 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, premi asuransi jiwa tumbuh 6,06 persen year-on-year (YoY) senilai Rp 188,15 triliun. Ditopang risk based capital (RBC) sebesar 420,67 persen.
Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Julius Bhayangkara menilai, industri perasuransian harus relevan menyesuaikan kebutuhan masyarakat. Termasuk berkaitan dengan program strategis pemerintah.
”Misalnya, pemerintah ada program 3 juta rumah, keberadaan asuransi ada atau tidak untuk mendukung itu? Kemudian ada program swasembada pangan, tentu industri asuransi ada atau tidak untuk mendukung itu juga?” ujar Julius Bhayangkara saat ditanyai Jawa Pos beberapa waktu lalu.
Yulius menyatakan, yang paling penting adalah menyediakan produknya dulu untuk menunjang program maupun kebutuhan masyarakat. Sejalan dengan keinginan OJK agar semua industri asuransi jiwa maupun umum ikut dalam penyediaan produk.
”Jadi, nanti konsorsium dapat menyediakan semua,” imbuh Julius Bhayangkara.
OJK menargetkan sektor asuransi masih tumbuh 6-8 persen di 2025. Sejalan dengan roadmap industri yang telah disusun. Salah satunya dengan mendorong perusahaan asuranai melakukan program-program anorganik yang diselaraskan dengan prioritas pemerintah. Salah satunya, skema koordinasi manfaat alias coordination of benefit (COB) kesehatan komersil dengan BPJS Kesehatan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022