Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Februari 2025 | 12.33 WIB

Pertamina Resmi Larang Pengecer Jual Elpiji 3 Kg, Begini Cara Jadi Pangkalan Resmi

Warga antri membeli gas elpiji 3 kg. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Warga antri membeli gas elpiji 3 kg. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com–Mulai 1 Februari 2025, Pertamina melarang pengecer menjual Elpiji 3 Kg. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas bersubsidi lebih tepat sasaran, menghindari kelangkaan, dan menjaga stabilitas harga. 

Bagi pengecer atau individu yang ingin tetap berjualan Elpiji 3 Kg secara legal, mereka harus menjadi pangkalan resmi dengan mendaftar melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau situs Kemitraan Pertamina. Lalu, bagaimana cara mendaftar dan apa saja persyaratannya? Berikut langkah-langkahnya. 

Pendaftaran Melalui OSS

  1. Buat Akun OSS

- Kunjungi https://www.oss.go.id

- Klik "Daftar”, isi formulir, centang persetujuan, lalu klik "Submit"

- Aktivasi akun melalui email, kemudian login 

  1. Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)

- Masuk ke menu "Permohonan" → pilih Izin Usaha Mikro & Kecil (IUMK)

- Pilih Nomor Induk Berusaha (NIB), isi data usaha, lalu klik "Proses NIB"

- Cetak dokumen NIB sebagai bukti legalitas usaha 

  1. Melengkapi Data yang Diperlukan

- Data usaha: lokasi, jenis barang/jasa, dan dokumen persetujuan lingkungan 

- Pendaftaran juga bisa melalui aplikasi OSS Indonesia di Play Store & App Store 

Pendaftaran Melalui Situs Kemitraan Pertamina

  1. Buka Situs → https://kemitraan.pertamina.com
  2. Registrasi & Lengkapi Dokumen

   - KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, SIUP, TDP, dan surat izin lainnya 

   - Surat referensi bank & dokumen persetujuan lingkungan 

  1. Verifikasi & Persetujuan

   - Jika memenuhi syarat, akan diterbitkan surat keterangan sebagai penyalur Elpiji 3 Kg 

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore