Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Januari 2025 | 01.01 WIB

Menkop Budi Arie Bentuk Pos Pengaduan yang Terintegrasi Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi. (Istimewa) - Image

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi. (Istimewa)

JawaPos.com - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi secara resmi membentuk pos pengaduan yang terintegrasi dengan Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah. Menurutnya, ini diperlukan dalam membangun dan memperkuat ekosistem perkoperasian yang kondusif, semakin maju.

Menkop juga mengatakan, dibentuknya Pos Pengaduan tersebut sebagai perpanjangan tangan dan pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Utamanya dalam hal mediasi hingga audiensi koperasi di Indonesia.

"Dan itu akan terintegrasi dengan Satgas yang baru dibentuk dalam hal mediasi, audiensi, serta upaya pengawasan preventif terhadap permasalahan koperasi yang akan timbul ke depannya. Baik binaan pusat maupun permasalahan koperasi lainnya yang ada di daerah-daerah," kata Menkop Budi Arie, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (28/1).

Lebih lanjut Menkop menjamin kemudahan dalam proses pengaduan. Salah satunya dengan menyiapkan banyak kanal, mulai dari call center hingga WhatsApp.

"Pos pengaduan dapat disampaikan selain datang langsung secara offline, juga secara online melalui berbagai saluran seperti call center, email, telepon, WhatsApp, dan situs web," lanjut Menkop.

Lebih lengkap, berikut ini kanal pengaduan koperasi yang disiapkan Kemenkop. Meliputi Call Center 1500 587; Email yang ditujukan ke surat@kop.go.id; WhatsApp +62 8111 451 587; dan website https://kop.go.id/layanan.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi (Kemenkop) telah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah yang ada di Indonesia, dengan nama Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah.

Dalam Satgas tersebut terdiri dari berbagai unsur. Meliputi perwakilan dari unsur Kejaksaan Agung, Polri. Lalu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Adapun tugasnya, mulai dari mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU hingga kembali menyehatkan lembaga koperasi dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan RAT untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore