
Ilustrasi: Pajak (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com – Pemerintah secara resmi telah meluncurkan dan memberlakukan sistem inti administrasi perpajakan terbaru atau Coretax di pengujung tahun 2024.
Coretax diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin (31/12) usai menghadiri rapat penutupan APBN.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya nyatakan Coretax akan digunakan mulai 1 Januari 2025," kata Prabowo di Kementerian Keuangan, pada Senin (31/12).
Dengan peluncuran Coretax, Indonesia resmi memasuki era baru sistem administrasi perpajakan yang jauh lebih efisien dan efektif. Bahkan, biaya kepatuhan pajak atau compliance cost diklaim mampu ditekan. Karena wajib pajak tidak perlu sering bertandang ke kantor pajak.
Lantas, apa itu coretax?
Mengutip laman resmi pajak.go.id, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memberikan kemudahan bagi pengguna.
Dibangun sejak 2021, Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan, melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Bahkan, kehadiran Coretax turut mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan.
Mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak semuanya bisa dilakukan melalui coretax.
Dengan hadirnya Coretax, wajib pajak (WP) baik individu maupun badan usaha, memiliki solusi digital yang lebih modern untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Layanan Coretax memungkinkan WP untuk mengelola laporan pajak, melakukan pembayaran, dan memanfaatkan berbagai fitur lain, yang sebelumnya mungkin memerlukan waktu dan proses manual yang lebih panjang.
Selain itu, implementasi Coretax merupakan bagian dari transformasi digital yang dilakukan oleh DJP untuk mendukung tata kelola perpajakan yang lebih transparan, akurat, dan cepat.
Ke depan, Coretax diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi. Juga mempermudah akses informasi perpajakan, serta memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban mereka.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
