Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 Desember 2024 | 16.30 WIB

Ditjen Pajak Kemenkeu Klaim Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Akan Tambah Harga 0,9 Persen

Ilustrasi Ditjen Pajak Kemenkeu. (Dok/JawaPos.com)

JawaPos.com-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklaim kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan menaikkan harga barang dan jasa sebesar 0,9 persen.

Baca Juga: 7 Shio Ini Diramalkan akan Banjir Duit Transferan pada Pengujung 2024, Anda Termasuk?

"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12).

Lebih lanjut, Dwi memberikan ilustrasi hitungan jika seseorang ingin membeli barang seharga Rp5 juta dan tarif PPN yang berlaku sebesar 11 persen, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp 550 ribu, sehingga total harga menjadi Rp5.550.000.

Bila kemudian PPN naik menjadi 12 persen, maka kata Dwi, PPN yang perlu dibayar untuk harga barang Rp 5 juta adalah sebesar Rp600 ribu, sehingga total harga menjadi Rp 5,6 juta.

Dengan begitu, kata Dwi kenaikan beban harga pada konsumen, dengan contoh selisih harga dari Rp5,550 juta ke Rp5,6 juta adalah sebesar 0,9 persen.

"Jadi kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen," ungkapnya.

Selain itu, Dwi mengatakan berdasarkan hitungan pemerintah, dampak kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen terhadap inflasi adalah 0,2 persen. Itu sebabnya, Dwi mengklaim inflasi akan tetap terjaga rendah sesuai target APBN 2025 di kisaran 1,5 persen-3,5 persen, sehingga akan berdampak minim pada daya beli masyarakat.

"Dengan demikian, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan," ujar dia lebih lanjut.

Di sisi lain, berdasarkan pengalaman kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, Dwi mengklaim hal itu tidak menyebabkan lonjakan harga barang atau jasa dan tergerusnya daya beli masyarakat.

"Di tahun 2022 tingkat inflasinya adalah 5,51 persen, namun terutama disebabkan tekanan harga global, gangguan suplai pangan, dan kebijakan penyesuaian harga BBM akibat kenaikan permintaan dari masyarakat pasca pandemi covid-19. Sepanjang 2023-2024 tingkat inflasi berada pada kisaran 2,08 persen," ungkap dia. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore