JawaPos.com-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp 265,6 triliun pada sepanjang tahun 2025 untuk membiayai seluruh insentif atau stimulus paket kebijakan ekonomi akibat kenaikan PPN 12 persen.
Secara keseluruhan, Menkeu menyebut bahwa insentif yang disiapkan Kemenkeu sepanjang tahun 2025 mencapai Rp445,5 triliun. Angka ini tercatat melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya Rp 246,1 triliun.
"Kami memberikan insentif perpajakan itu dalam magnitude yang sangat besar. Insentif perpajakan yang kita berikan setiap tahun sejak tahun 2020 yaitu mencapai Rp 246,1 triliun. Untuk tahun 2025 ini insentif perpajakannya akan melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2020 mencapai Rp 445,5 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (16/12).
Lebih lanjut, dia merinci bahwa khusus insentif kenaikan PPN 12 persen sendiri Kemenkeu menganggarkan sebesar Rp265,6 triliun. Adapun mayoritasnya, insentif perpajakan 2025 dinikmati oleh rumah tangga 47 persen atau Rp209,5 triliun masyarakat rumah tangga terbebas dari PPN atau dikurangi beban PPN-nya.
"Sedangkan 137,4 atau 30 persen untuk mendorong dunia usaha dalam bentuk insentif perpajakan. Lalu 22 persen atau Rp98,6 triliun insentif perpajakan untuk membantu dan mendorong UMKM. Itulah yang kita lakukan," lanjutnya.
Dia juga menyampaikan bahwa jika dihitung berdasarkan rasio Produk Domestik Bruto (PDB) angka tersebut sudah mencapai 1,83 persen atau lebih tinggi dari saat Covid-19 2020 ke 2021.
"Waktu itu kita memberikan insentif perpajakan yang luar biasa besar hingga mencapai 1,85 persen dari GDP. Tahun depan hanya lebih sedikit saja turunnya dibandingkan pada situasi Covid, yaitu mencapai 1,83 persen dari PDB," ungkapnya.
Lebih rinci, berikut ini rincian anggaran yang disiapkan Kemenkeu untuk menambal insentif kenaikan PPN 12 persen sepanjang tahun 2025:
1. Sektor Pangan
PPN dibebaskan untuk bahan makanan Rp 77,1 triliun, angka ini meliputi PPN yang dibebaskan atas kebutuhan barang kebutuhan pokok. Seperti, beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas dan lain-lain mencapai sebesar Rp 50,5 triliun. Selain itu PPN dibebaskan atas barang hasil perikanan dan kelautan sebesar Rp26,6 triliun.
2. Sektor UMKM
Insentif untuk mendukung UMKM sebesar Rp 61,2 triliun. PPN tidak dipungut untuk pengusaha kecil dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.
3. Sektor Transportasi
PPN dibebaskan untuk sektor transportasi Rp 34,4 triliun, antara lain PPN dibebaskan atas jasa angkutan umum Rp 23,4 triliun, Tarif khusus PPN untuk jasa freight forwarding Rp 7,4 triliun, dan tarif khusus jasa pengiriman paket Rp 2,6 triliun.
4. Sektor Pendidikan
PPN dibebankan atas jasa pendidikan dan kesehatan Rp 30,8 triliun. PPN dibebaskan atas jasa pendidikan
Rp26,0 triliun dan PPN dibebaskan atas jasa pelayanan kesehatan medis Rp 4,3 triliun.
5. Sektor Keuangan dan Asuransi
PPN dibebaskan atas jasa keuangan dan asuransi Rp 27,9 triliun, yaitu PPN dibebaskan atas jasa keuangan Rp 19,1 triliun dan PPN dibebaskan atas jasa asuransi Rp 8,7 triliun.
6. Sektor Otomotif dan Properti
Insentif PPN untuk sektor otomotif dan properti Rp 15,7 triliun antara lain insentif untuk sektor otomotif Rp 11,4 triliun dan insentif PPN DTP sektor properti Rp 2,1 triliun.
7. Sektor Listrik dan Air
PPN dibebaskan atas listrik dan air Rp 14,1 triliun, yaitu PPN dibebaskan atas listrik, kecuali rumah dengan daya di atas 6600 VA Rp 12,1 triliun. Insentif PPN lain-lain untuk kawasan bebas Rp1,6 triliun dan insentif jasa keagamaan dan pelayanan sosial Rp0,7 triliun. (*)