Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Desember 2024 | 03.07 WIB

Sudah Disetujui Prabowo, Zulhas Sebut Penyederhanaan Distribusi Pupuk Sudah Berjalan

Menteri Koordinator bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan alias Zulhas. (Nurul Fitriana/JawaPos.com) - Image

Menteri Koordinator bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan alias Zulhas. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan penyederhanaan distribusi pupuk ke petani sudah mulai berjalan. Pemangkasan alur penyaluran pupuk subsidi itu sudah dilakukan usai diputuskan dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo.

"Memang administrasinya mungkin belum selesai, tapi sudah berlaku," kata Zulhas kepada wartawan usai rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinasi Pangan di Kementerian Kehutanan, Kamis (12/12).

Meski demikian, Zulhas mengatakan, saat ini pemerintah tinggal menyelesaikan administrasi terkait regulasi penyederhanaan distribusi pupuk tersebut. Nantinya, skema distribusi yang sebelumnya rumit lantaran harus menunggu Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Daerah (Pemda), bakal satu pintu melalui Kementan.

"(Jadi) tidak memerlukan SK Bupati, tidak memerlukan SK Gubernur lagi, tidak memerlukan peraturan Menteri Perdagangan lagi, langsung cukup Menteri Pertanian yang di SK kan kasih ke pupuk, pupuk langsung distribusi," ujar Zulhas.

Lebih lanjut, Zulhas mengungkapkan regulasi penyederhanaan distribusi pupuk tersebut ditargetkan terbit tahun depan. Meski demikian, dirinya belum memastikan kapan aturan baru itu akan diteken.

"Iya (aturan terbit di 2025), tapi (sekarang) sudah kita jalankan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) terkait dengan penyaluran pupuk bersubdisi ke petani. Perpres tersebut nantinya akan mengatur distribusi pupuk dari produsen langsung ke gabungan kelompok petani (Gapoktan). Adapun kuota pupuknya diatur oleh Kementan.

Dengan adanya perpres itu, alur distribusi pupuk akan dipangkas. Dalam hal ini, Kementan mengeluarkan jumlah kuota pupuk melalui surat keputusan, selanjutnya langsung diteruskan kepada Pupuk Indonesia. Dari Pupuk Indonesia, pupuk bersubsidi akan disalurkan kepada gapoktan.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore