Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 November 2024 | 02.11 WIB

Resmi Masuk Prolegnas, Komisi XI DPR Ungkap Alasan Munculnya Rencana Tax Amnesty Jilid III

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun. (Nurul F/JawaPos.com) - Image

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun. (Nurul F/JawaPos.com)

JawaPos.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi memasukkan RUU Tax Amnesty ke dalam program legislasi nasional atau prolegnas prioritas tahun 2025. Terkait hal itu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan bahwa RUU Tax Amnesty itu dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 secara mendadak oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
 
"Tiba-tiba diberi tahu oleh anggota Komisi XI yang ada di Baleg, bahwa ada Prolegnas, dan di long list itu ada tax amnesty," kata Misbakhun kepada wartawan usai menghadiri acara RPJPN di Kantor Bappenas, Selasa (19/11).
 
Mengetahui hal itu, kemudian Komisi XI DPR, kata Misbakhun mengambil inisiatif untuk menjadi pengusul RUU tersebut. Adapun alasannya, karena Komisi XI yang selama ini menjadi mitra dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
 
"Kalau kemudian mau dijadikan prolegnas prioritas (RUU Tax Amnesty), maka sebagai Ketua Komisi XI yang selama ini bermitra dengan Kemenkeu, maka Komisi XI berinisiatif untuk kemudian mengusulkan itu menjadi prioritas di 2025," bebernya.
 
Meski begitu, Misbakhun belum bisa menjelaskan soal substansi yang akan menjadi bahasan antara DPR dan pemerintah terkait dengan RUU Tax Amnesty itu. Namun dia menyebut, salah satu yang perlu dibahas oleh pemerintah dan DPR adalah soal cut off waktu pengampunan pajak itu.
 
"Penting dibahas, jangan kemudian kita tidak ketemu cut off-nya mulai tahun berapa dan (berakhir) periode berapa," ungkapnya.
 
Lebih lanjut, Misbakhun menyampaikan soal sektor yang akan diberikan pengampunan pajak juga akan dibicarakan lebih lanjut dengan pemerintahan pada tahun depan.
 
Kendati begitu, ia menilai tak masalah jika kemudian pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali menggelar pengampunan sebagaimana pernah dilakukan Presiden ke-7, Joko Widodo.
 
"Visi-misi pemerintahan yang baru tentu kita harus amankan. Kalau memang ada tax amnesty, ya kita harus ada," pungkas Misbakhun.
 
Untuk diketahui, Tax Amnesty atau pengampunan pajak telah dilaksanakan sebanyak dua kali, yakni Jilid I periode 2016-2017 dan Jilid II pada 2022. Keduanya dilakukan pada era kepemimpinan Presiden Jokowi.
 
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore