JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Kabinet Merah Putih kini langsung bertangung jawab kepada Presiden, bukan lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Aturan itu telah diteken Presiden Prabowo, pada 21 Oktober 2024 atau sehari setelah dilantik menjadi Presiden RI ke-8. Dalam Pasal 26 ayat 1 disebutkan bahwa Kemenko Perekonomian hanya mengkoordinir sebanyak 8 kementerian.
Terdiri dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Pariwisata dan instansi lain yang dianggap perlu.
"Instansi lain sebagaimana dimaksud pada Ayat (I) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian," bunyi Pasal 26 Ayat 2, dikutip Rabu (23/10).
Membenarkan hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, adanya perubahan struktur Kemenkeu dari sebelumnya di bawah Kemenko Perekonomian kini menjadi langsung di bawah Presiden Prabowo.
"Betul itu sekarang (Kemenkeu) memang tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, tapi langsung di bawah Presiden," ujarnya.
Merespons hal itu pula, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku tak mempermasalahkan terkait perubahan struktur Kemenkeu kini yang tak lagi berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian. Menurutnya, tidak apa-apa perubahan itu terjadi. Karena, kata Airlangga, koordinasi akan tetap berjalan seperti biasa.
“Ya nggak apa-apa (tidak berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian), kalau koordinasi kan biasa berjalan,” kata Airlangga kepada wartawan, Selasa (22/10).
Pasalnya, kata dia, kebijakan-kebijakan di sektor industri dan perdagangan masih berkaitan dengan insentif. Untuk memutuskan itu, Airlangga mengaku Kemenko Perekonomian masih akan berkoordinasi dengan Kemenkeu.
“Kalau kebijakan industrial policy kan pasti ada fiskal dan trade policy jadi pasti koordinasi,” pungkasnya.