Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Oktober 2024 | 15.00 WIB

Cara Mudah Cek Uang Pecahan Rupiah hingga Koin Masih Berlaku atau Tidak di Website BI

Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa uang Rp 10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. (Bank Indonesia) - Image

Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa uang Rp 10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. (Bank Indonesia)

JawaPos.com - Bank Indonesia atau BI, memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan apakah uang rupiah yang dimilikinya masih berlaku atau tidak.
 
Uang rupiah ini berlaku untuk bentuk pecahan hingga koin dengan seluruh tahun emisi yang dimilikinya. Pengecekan sangat diperlukan, utamanya jika masyarakat merasa ragu untuk bertransaksi dengan uang yang dimilikinya.
 
Adapun cara cek uang pecahan hingga koin yang dimiliki masih berlaku atau tidak, cukup mengakses informasi di website Bank Indonesia, yakni https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx.
 
 
"Atau melalui akun sosial media Bank Indonesia, atau dapat juga menghubungi langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat," kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (4/10).
 
Seperti dikunjungi JawaPos.com, dalam website tersebut masyarakat bisa memperoleh informasi detail uang pecahan rupiah hingga koin tahun emisi berapa saja yang masih berlaku.
 
Di dalam website tersebut, akan terlihat gambar uang rupiah dalam bentuk kertas hingga koin lengkap dengan nominal dan tahun emisinya.
 
Dengan begitu, uang-uang rupiah itulah yang masih berlaku untuk digunakan sebagai alat pembayaran. Sedangkan, uang-uang rupiah lain yang tidak tercantum dinyatakan sudah tidak berlaku.
 
Untuk uang pecahan Rp 100.000, ternyata yang masih berlaku adalah tahun emisi 2011, tahun emisi 2014, tahun emisi 2016, dan tahun emisi 2022.
 
 
Kemudian, uang pecahan Rp 50.000 yang masih berlaku terdiri dari tahun emisi 2022, tahun emisi 2016, tahun emisi 2011, dan tahun emisi 2005.
 
Lalu, untuk uang pecahan Rp 20.000 yang masih berlaku terdiri dari tahun emisi 2011, tahun emisi 2016, dan tahun emisi 2022.
 
Sedangkan untuk uang pecahan Rp 10.000 yang masih berlaku, yakni tahun emisi 2022, tahun emisi 2016, tahun emisi 2010, dan tahun emisi 2005. Dalam website itu pula terdapat sejumlah uang khusus dan uang koin yang sah untuk digunakan sebagai alat pembayaran.
 
Selain itu, dalam website tersebut, masyarakat juga akan memperoleh penjelasan lengkap soal gambar yang dicantumkan BI dalam uang rupiah berbentuk kertas hingga uang koin.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore