Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Juli 2024 | 17.14 WIB

Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS Sekolah Kedinasan Tahun 2024, Cek di Sini

Ilustrasi tes SKD CPNS. (JawaPos.com)

JawaPos.com - Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipili atau SKD CPNS Sekolah Kedinasan secara resmi dimulai hari ini, Kamis (18/7). Tes SKD ini dijadwalkan hingga 6 Agustus mendatang.
 
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 144 Tahun 2024, ada tiga jenis materi dalam SKD di seleksi sekolah kedinasan tahun ini. Meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
 
 
Adapun waktu yang diberikan untuk SKD CPNS Sekolah Kedinasan selama 100 menit. Meski begitu,  agar lolos seleksi, peserta SKD CPNS Sekolah Kedinasan harus meraih skor minimal setara dengan nilai ambang batas atau passing grade yang sudah ditentukan.
 
Lantas, berapa nilai ambang batas yang harus dicapai oleh peserta agar lulus SKD CPNS sekolah kedinasan?
 
 
Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2024
 
Nilai ambang batas seleksi SKD sekolah kedinasan tahun ini telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 144 Tahun 2024. Berikut rinciannya:
 
1. TKP
- Jumlah soal: 45
- Nilai ambang batas: 156
- Nilai kumulatif tertinggi: 225
- Bobot jawaban: paling tinggi +5, paling rendah +1, dan tidak menjawab +0
 
2. TIU
- Jumlah soal: 35
- Nilai ambang batas: 80
- Nilai kumulatif tertinggi: 175
- Bobot jawaban: benar +5, salah dan tidak menjawab +0
 
3. TWK
- Jumlah soal: 30
- Nilai ambang batas: 65
- Nilai kumulatif tertinggi: 150
- Bobot jawaban: benar +5, salah dan tidak menjawab +0
 
4. Nilai Ambang Batas Khusus Afirmasi
Nilai ambang batas di atas dikecualikan bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi. Nilai ambang batas yang berlaku bagi peserta afirmasi yaitu nilai kumulatif paling rendah 281 dan nilai TIU paling rendah 55.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore