JawaPos.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti proses penyusunan peraturan baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang saat ini tengah digodok Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Puan meminta aturan yang dibuat harus mengutamakan keamanan dan perlindungan masyarakat.
"OJK harus tegas dalam menyusun aturan tentang pinjaman online dan utamakaan perlindungan juga keamanan rakyat. Jangan sampai lebih banyak yang terlilit utang pinjol," kata Puan kepada wartawan, Senin (15/7).
Puan menyebut, kondisi masyarakat Indonesia saat ini masih kurang literasi komprehensif terkait aturan pinjaman online. Sehingga, masih banyak yang terjebak utang pinjol dan akhirnya berada dalam situasi menyulitkan.
"Dalam realitasnya masyarakat yang terlilit utang pinjol semakin banyak. Sehingga edukasi menjadi satu hal yang penting dilakukan kepada masyarakat, untuk melindungi mereka agar tidak terjebak dalam kondisi gagal bayar," ucap Puan.
Berdasarkan data OJK, masyarakat Indonesia yang terlilit utang pinjol mencapai hampir 5 persen. Berbagai permasalahan sosial juga muncul akibat pinjol yang mencari keuntungan dengan modus memberatkan masyarakat. Bahkan ada beberapa kasus bunuh diri karena pinjol.
Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi
Informasi (RPOJK LPBBTI) pun sudah masuk dalam tahap penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI direncanakan penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.
Puan menilai, Pemerintah dalam hal ini OJK, harus tegas dalam menegakkan aturan yang menjaga agar konsumen pinjol dibatasi cara dan angkanya. Sebab, berdasarkan Data Statistik Fintech Lending OJK tahun 2023 menemukan mayoritas nasabah pinjol adalah generasi muda, terutama dari kelompok usia 19 sampai 34 tahun.
Para generasi Z dan milenial tercatat sebagai kelompok usia penerima terbesar kredit pinjol, yakni 54,06 persen atau mencapai Rp 27,1 triliun. "Dari data terlihat bahwa yang paling banyak melakukan pinjaman online itu generasi Z dan Milenial, ini yang harus kita perhatikan dan lindungi. Mereka pemimpin masa depan bangsa yang harus dilindungj dari permasalahan-permasalahan seperti ini," jelas Puan.
Dalam rancangan aturan itu dijelaskan bahwa pencairan dana hingga Rp 10 miliar hanya dapat dilakukan sesuai dengan syarat dan kriteria yang telah ditentukan. Adapun kriterianya ialah perusahaan penyedia jasa pinjaman harus memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum 5 persen.
Selain itu, perusahaan tidak boleh sedang dalam sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK. Karena itu, Puan menekankan pentingnya edukasi, sosialisasi dan perlindungan regulasi untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.
"Edukasi, sosialisasi, dan jaminam regulasi yang tegas dan pengawasan yang ketat menjadi hal yang penting agar masyarakat dapat membuat keputusan yang bijaksana saat menggunakan layanan pinjaman online," pungkas Puan.