Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 April 2023 | 19.17 WIB

Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 1.074.000 Per Gram Hari Ini

Harga emas Antam hari ini lompat tinggi dibanderol Rp 961.000 per gram

 
JawaPos.com - Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk tercatat turun tipis Rp 4.000 per gram menjadi sebesar Rp 1.074.000 per gram hari ini, Jumat (7/4) atau bertepatan dengan Hari ke-16 Ramadan. Harga tersebut tercatat turun dibandingkan hari sebelumnya yang dibanderol Rp 1.078.000 per gram pada Kamis (6/4).
 
Melansir laman Logam Mulia, harga yang turun juga berlaku untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 3.000 hingga membuat harganya dibanderol Rp 966.000 per gram dari sebelumnya Rp 969.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
 
Mengutip Reuters, harga emas memangkas beberapa kenaikannya menjelang laporan pekerjaan utama AS, tetapi emas masih berada di jalur untuk kenaikan mingguan karena data ekonomi AS yang lemah memicu kekhawatiran perlambatan.
 
 
Spot emas turun 0,6 persen menjadi USS 2.009,07 per ons pada pukul 14:53 EDT, sementara emas berjangka AS untuk pengiriman Juni ditutup 0,5 persen lebih rendah menjadi USD 2.026,40.
 
Safe-haven bullion telah naik lebih dari 2 persen sepanjang minggu ini, melampaui level kunci USD 2.000 karena harga minyak melonjak setelah kejutan pengurangan produksi OPEC+ , sementara data menunjukkan sektor jasa AS yang lebih lambat dan lowongan pekerjaan yang lebih sedikit .
 
Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Jumat (7/4) belum termasuk pajak.
 
Harga emas 0,5 gram: Rp 587.000
Harga emas 1 gram: Rp 1.074.000
Harga emas 5 gram: Rp 5.145.000
Harga emas 10 gram: Rp 10.235.000
Harga emas 25 gram: Rp 25.462.000
Harga emas 50 gram: Rp 50.845.000
Harga emas 100 gram: Rp 101.612.000
Harga emas 250 gram: Rp 253.765.000
Harga emas 500 gram: Rp 507.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 1.014.600.000
 
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
 
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
 
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
 
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore