Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Mei 2024 | 23.06 WIB

Satgas Percepatan Sosiaslisasi UU Cipta Kerja Klaim ini Regulasi Tingkatkan Kemudahan Berusaha

Personel kepolisian berjaga di jalur Bus TransJakarta saat aksi unjuk rasa tenaga kesehatan (nakes) di depan Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (5/6/2023). - Image

Personel kepolisian berjaga di jalur Bus TransJakarta saat aksi unjuk rasa tenaga kesehatan (nakes) di depan Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (5/6/2023).

 
JawaPos.com - Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan rapat koordinasi bersama pemerintah daerah Jawa Barat. Kegiatan ini dalam rangka sosialisasi pengawasan perizinan berusaha. 
 
Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Edy Priyono selaku Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi. Edy menyampaikan bahwa pentingnya kemudahan perizinan berusaha untuk mendorong perekonomian Indonesia, sehingga Indonesia bisa keluar dari middle income trap di tahun 2036. 
 
"Salah satu masalah negara berkembang adalah kurangnya investasi, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri, sehingga perekonomian kita ini jadi terhambat," kata Edy, Rabu (29/5).
 
Edy menjelaskan, penghambat utama dalam peningkatan investasi di Indonesia adalah rumitnya regulasi dan administrasi, sehingga perlu adanya reformasi regulasi dengan pendekatan Omnibus Law sehingga dibuat UU Cipta Kerja. 
 
"UU Cipta Kerja ini memiliki banyak kluster, nah salah satu revisi yang paling signifikan adalah terkait kemudahan berusaha," klaim Edy. 
 
 
Kemudahan berusaha, menurut Edy, menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja yang kadang masih belum diketahui oleh masyarakat luas. "UU Cipta Kerja mengubah bahwa perizinan berusaha itu hanya cukup melengkapi registrasi saja, jadi ketika persyaratan pendaftaran sudah terpenuhi, sudah pasti izin itu diberikan," jelasnya.
 
Namun, perlu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya menurut Edy adalah pengawasan. Edy menekankan bahwa dalam UU Cipta Kerja prinsipnya harus trust but verify. 
 
"Mudahnya perizinan tidak lantas pengawasan menjadi lemah, karena beberapa kali, Satgas UU Cipta Kerja menemukan adanya usaha-usaha yang memalsukan karakteristik usaha, seperti seharusnya risiko tinggi, tetapi yang didaftarkan adalah risiko rendah," kata Edy. 
 
Oleh sebab itu, Edy mengatakan bahwa perlu adanya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan Satgas UU Cipta Kerja sebagai perantara terkait kebijakan dan kondisi pengawasan di daerah terkait. Hal ini bertujuan untuk memonitoring permasalah yang terjadi di lapagan seperti apa dan bagaimana solusinya. 
 
"Setelah kita mengidentifikasi masalah, maka Satgas UU Cipta Kerja akan menindaklanjuti terkait keluhan-keluhan tersebut, apakah ada peraturan yang perlu direvisi atau bagaimana nanti akan kami diskusikan dengan kementerian terkait," kata Edy.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore