
Petuga Bea Cukai melakukan pemeriksaan IMEI ponsel penumpang yang baru tiba di Pelabuhan Internasional Batamcenter, Selasa (26/12). (Cecep Mulyana/Batam Pos)
JawaPos.com - Ombudsman RI (ORI) menilai aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri berpotensi maladministrasi. Kebijakan menteri perdagangan itu membuat barang menumpuk di tempat penimbunan barang dan merugikan masyarakat.
’’Ombudsman memandang ramainya keluhan publik akibat adanya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tersebut menjadi indikasi bahwa publik merasa dirugikan,’’ terang anggota ORI Yeka Hendra Fatika.
Dia menilai, munculnya permendag itu membuat pelayanan pemasukan barang bawaan penumpang menjadi berlarut. Potensi maladministrasi itu dilihat dari temuan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani saat sidak ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS di Semarang.
Sidak yang dilakukan pada 4 April tersebut menemukan banyak tumpukan barang kiriman pekerja migran Indonesia yang tertahan. Barang-barang itu ada di tempat tersebut bahkan sejak 2–3 bulan lalu.
Aturan Mendag tersebut, menurut Yeka, tak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Presiden berkali-kali mengatakan, tidak ada toleransi bagi pelayanan publik yang lambat dan berbelit.
Kondisi pembatasan dan penanganan barang bawaan itu juga sangat tidak sesuai dengan asas pelayanan publik kepentingan umum, kecepatan, dan kemudahan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso pada 7 April mengatakan, Permendag 36/2023 seharusnya dapat menjawab permasalahan barang kiriman PMI yang tertahan. Dia menyampaikan bahwa terjadi kesalahpahaman dalam sidak yang dilakukan kepala BP2MI pada 4 April. (elo/c7/bay)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
