Ketua Ombudsman Hery Susanto. (Ombudsman)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menangkap Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto. Dia ditangkap oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang.
Berdasar informasi dari laman resmi https://ombudsman.go.id/, Ombudsman di Indonesia lahir atas tuntutan reformasi. Kelahiran Ombudsman merupakan salah satu bagian dari ikhtiar Pemerintah Indonesia melahirkan pemerintahan yang bersih, transparan, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
”Pemerintah pada saat itu melakukan beberapa upaya perubahan untuk menampung aspirasi masyarakat, salah satunya dengan membentuk lembaga pengawasan Penyelenggaraan Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang pembentukan Komisi Ombudsman Nasional tertanggal 10 Maret 2000,” bunyi penjelasan Ombudsman.
Di Indonesia, kedudukan Ombudsman diperkuat lewat penandatanganan Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI. Dengan adanya Undang-Undang tersebut, institusi yang semula bernama Komisi Ombudsman Nasional berubah menjadi Ombudsman Republik Indonesia.
”Kemudian, dibentuk juga Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-Undang ini dibentuk untuk menciptakan kebaikan, menjamin keadilan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat atau good governance dan clean governance,” lanjut Ombudsman.
Sebagai salah satu lembaga negara, Ombudsman punya kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Utamanya yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum Milik Negara, serta Badan Swasta atau perorangan.
”Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya,” terang Ombudsman.
Penangkapan Hery Susanto dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. Dia menyampaikan bahwa Hery kini sudah dijadikan sebagai tersangka oleh Kejagung. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada 2013-2025.
”Tim Penyidik Jampidsus telah menetapkan Saudara HS (Hery Susanto) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” ujarnya.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
