Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Januari 2023 | 18.26 WIB

Apindo-Buruh Sama-Sama Protes Aturan Upah Minimum

PULANG KERJA: Pekerja melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, kemarin (2/1). (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS) - Image

PULANG KERJA: Pekerja melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, kemarin (2/1). (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

JawaPos.com – Bukan hanya kalangan buruh yang memprotes terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2022. Para pengusaha pun merasa ada sejumlah pasal yang berpotensi merugikan dunia usaha.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyebutkan bahwa terbitnya Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja di luar dugaan. Apindo sebenarnya sedang menunggu dilibatkan pemerintah dalam pembahasan substantif perubahan UU Cipta Kerja.

”Apindo dan unsur asosiasi usaha lainnya memerlukan waktu untuk memahami Perppu 2/2022 secara komprehensif,” ujar Hariyadi.

Dia mengatakan, Apindo secara khusus mencermati substansi perppu untuk klaster ketenagakerjaan. Menurut Hariyadi, beberapa pengaturan dalam klaster ketenagakerjaan berubah secara substansial. Salah satunya formula penghitungan upah minimum (UM) yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Menurut dia, hal itu memberatkan dunia usaha mengingat UU Cipta Kerja hanya mencakup satu variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

”Formula UM dalam perppu akan menyebabkan penyusutan penyerapan tenaga kerja. Sebab, UM Indonesia berpotensi menjadi yang tertinggi di ASEAN dalam lima tahun mendatang,” ungkapnya.

Hariyadi menjelaskan, perubahan substantif tersebut harus diletakkan dalam konteks reformasi ekonomi struktural untuk penciptaan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan. ”Dalam perspektif dunia usaha, tujuan diterbitkannya UU Cipta Kerja adalah untuk kemudahan penciptaan lapangan kerja agar masyarakat memiliki daya beli yang berkontribusi mengurangi kemiskinan,” urainya.

Hariyadi berharap pemerintah menimbang dengan cermat kemampuan membayar perusahaan, khususnya usaha padat karya. Pembebanan biaya tenaga kerja yang melebihi kemampuan perusahaan akan melanggengkan tidak terpenuhinya ketaatan terhadap regulasi. Selain itu, dapat mengakibatkan dunia usaha terjebak untuk beroperasi secara informal.

Hariyadi juga meminta pelaku usaha dilibatkan secara aktif dalam penyusunan peraturan pemerintah (PP). Aturan operasional yang akan dituangkan dalam PP, sambung Hariyadi, menunjukkan fleksibilitas yang diperlukan pemerintah untuk antisipasi menghadapi dinamisnya perubahan ketenagakerjaan. ”Melalui proses tersebut, diharapkan dapat mengadopsi berbagai pandangan stakeholder terkait,” ujarnya.

Penolakan soal formula penghitungan upah minimum itu juga disuarakan secara lantang oleh serikat buruh. Bedanya, mereka memprotes indeks ekonomi yang disertakan sebagai salah satu variabel penghitungan UM. Sebab, tak ada penjelasan mengenai indeks ekonomi tersebut. Elly Rosita Silaban, presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), menilai formula tersebut bisa menjerumuskan buruh. ”Jadi, kami belum bisa melihat bagusnya,” ungkapnya.

Elly menyayangkan pasal mengenai UM itu. Sebab, pada penentuan UM 2023, buruh/pekerja sudah sedikit lega karena tak lagi menggunakan PP 36/2021. Meski, tidak semua provinsi menetapkan maksimal kenaikan hingga 10 persen. ”Paling tidak itu mengademkan. Tidak tahunya hanya sebentar,” keluhnya.

Munculnya perppu itu pun membuatnya khawatir akan kemungkinan pencabutan SK-SK lama. Termasuk soal UM 2023. Sebab, ketetapan UM 2023 baru berlaku pada Januari 2023 dan perppu muncul di pengujung 2022. Karena itu, menurut dia, tidak tertutup kemungkinan penghitungan baru soal UM 2023 dan berisiko atas penurunan besaran UM kembali. ”Saya khawatir sebagian pengusaha akan pakai perppu ini. Karena di perppu juga disebutkan akan membatalkan seluruh aturan cipta kerja baru kecuali PP,” ujarnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore