Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Februari 2024 | 00.04 WIB

Pemerintah Jadwalkan Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Cair Mulai H-10 Lebaran

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. - Image

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

JawaPos.com - Pemerintah menjadwalkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 PNS akan dibayarkan mulai H-10 lebaran Idul Fitri 2024. Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai rapat persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/2).
 
"Saya melaporkan kepada Bapak Presiden untuk persiapan dari pembayaran THR dan gaji ke-13 ya, kan itu sudah ada dalam Undang-Undang APBN 2024," kata Menkeu dalam keterangan tertulis, Selasa (20/2).
 
Dia menjelaskan, persiapan tersebut mencakup penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur pembayaran THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2024. Menkeu menekankan, dimulainya persiapan dari sekarang adalah untuk kelancaran pencairan yang rencananya akan dibayarkan mulai H-10 sebelum Idul Fitri.
 
"Jadi, untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran kan harus mulai dibayarkan. Jadi, persiapannya mulai dilakukan dari sekarang. Jadi, tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden," jelasnya.
 
Selain mengenai kesiapan pencairan THR dan gaji ke-13, Menkeu mengatakan dalam pertemuan dengan Presiden dirinya juga menyampaikan laporan mengenai perkembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, terutama mengenai beberapa perubahan pos-pos belanja yang perlu dilakukan penyesuaian.
 
"Kalau adjustment anggaran kan seperti kemarin, beberapa pos BLT (bantuan langsung tunai), kemudian sembako, kemudian belanja tahun lalu yang tagihannya baru masuk sekarang yang harus dibayarkan," pungkas Menkeu.
 
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore