
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat pemberian bantuan pangan di Kecamatan Batununggal, Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/1).
JawaPos.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Pemerintah Daerah (Pemda) berhak memberikan insentif fiskal pajak hiburan kepada para pelaku usaha. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mengatur bahwa Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.
Airlangga mengatakan, hal itu juga telah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota.
Dalam aturan tersebut, Pemda berhak untuk memberikan insentif atau refreshment dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sehingga pajak hiburan bisa ditetapkan di bawah 70 persen atau bahkan 40 persen.
"Oleh karena itu SE Mendagri itu sudah menegaskan (insentif fiskal). Jadi kepala daerah bisa menerapkan dengan jabatannya, dengan kewenangannya, dia bisa membuat keputusan dengan di konsultasikan dengan DPRD masing-masing," kata Menko Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (21/1).
Meski begitu, Airlangga memastikan bahwa penerapan pajak hiburan akan tetap mengacu pada UU HKPD bukan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Sehingga kata dia, nantinya insentif fiskal ini bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, ditetapkan langsung oleh Pemda dan yang kedua bisa dilakukan berdasar atas pengajuan dari pelaku usaha
"Bisa kepala daerahnya menerapkan (insentif fiskal) selaku pejabat secara sektoral, tetapi bisa juga pengusahanya meminta. Jadi ada dua jalan, maka itu ditegaskan dalam SE Mendagri," imbuhnya.
Untuk diketahui, kepastian ini diberikan guna menindaklanjuti keputusan Rapat Internal yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi pada 19 Januari 2024 yang membahas tanggapan dan keberatan pelaku usaha terkait dengan pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan.
Lebih lanjut, Menko Airlangga mengatakan telah menerima audiensi Asosiasi dan Pelaku Usaha di bidang Perhotelan dan Jasa Hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, pada hari ini.
Dalam pertemuan tersebut, Menko Airlangga menerima aspirasi terkait penerapan insentif fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan dan terkait dengan kebijakan PBJT untuk Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.
“Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri,” ujar Menko Airlangga.
Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang ada, Kepala Daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya 40 persen sampai dengan 75 persen.
Dengan kewenangan tersebut, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya. Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan Perkada.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
