Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Januari 2024 | 04.32 WIB

TikTok Shop Kembali Disorot, Peneliti CFDS UGM Sebut Regulasi Pemerintah Abu-Abu

Warga melihat barang yang dijual di Tiktok shop melalui layar telepon genggam di Depok, Jawa Barat.

JawaPos.com - Center for Digital Society (CFDS) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai, regulasi pemerintah soal social commerce, seperti untuk TikTok Shop masih belum tegas. Ketidaktegasan itu membuat celah keamanan siber pengguna ketika bertransaksi di social commerce, dan tidak seaman ketika pengguna bertransaksi di e-commerce.

Kemunculan TikTok Shop sebagai fitur layanan transaksi jual beli dalam aplikasi media sosial TikTok cukup membuat pusing pemerintah. Meski sudah menerbitkan regulasi dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), nyatanya aturan tersebut masih terindikasi dilanggar TikTok Shop.

Research Coordinator CFDS UGM Muhammad Perdana Sasmita-Jati Karim melihat pentingnya pemerintah membuat regulasi yang tegas dan komprehensif mengenai social commerce demi menjamin keamanan dalam bertransaksi. Aturan yang ada masih dianggap belum mewadahi hal tersebut.

"Menurut kami, sebenarnya konsep social commerce di Indonesia ini masih sangat kurang terkait regulasi, baik ke arah pelaku (UMKM) maupun ke arah konsumen," ujar Karim, Rabu (10/1).

Karim melihat regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah, masih berada di wilayah 'abu-abu' atau masih belum tegas. Sehingga, social commerce memiliki risiko keamanan yang lebih tinggi daripada e-commerce. Karena dalam praktik di social commerce, hubungan antara pembeli dan penjual dilakukan tanpa ada platform sebagai buffer. 

"Mekanisme TikTok Shop atau TikTok Live hanya berperan sebagai medium untuk mempromosikan atau mengiklankan produk dari penjual kepada konsumen," tambah Karim. 

Hal itu, yang menjadi pembeda ketika pengguna bertransaksi di e-commerce. Sebab, di e-commerce mekanisme perlindungan bagi penjual atau konsumen dinilai lebih terjamin lantaran memiliki sistem keamanan yang lebih canggih.

"Akan tetapi mekanisme jual belinya sendiri pun tidak seaman dan nyaman platform e-commerce yang memang tujuannya adalah untuk jual-beli produk, sehingga mekanisme pelindungan penjual atau konsumen lebih dipikirkan oleh mereka," kata Karim.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut TikTok Shop masih melanggar peraturan setelah kembali beroperasi. Teten mengatakan e-commerce bagian dari aplikasi TikTok itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pasalnya, TikTok Shop masih beroperasi dengan cara yang sama sebelum dilarang beroperasi, di mana transaksinya masih berada di platform itu sendiri. Padahal dalam Permendag 31/2023, media sosial dan e-commerce tidak boleh digabung.

"TikTok sudah mengambilalih Tokopedia dengan investasi. Pertanyaannya adalah apakah sudah dipenuhi Permendag 31 itu. Ini yang sedang kita bahas," katanya dalam konferensi pers di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (21/12).

"Kami melihat belum ada perubahan. Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31," imbuhnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore