Warga melihat barang yang dijual di Tiktok shop melalui layar telepon genggam di Depok, Jawa Barat.
JawaPos.com - Center for Digital Society (CFDS) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai, regulasi pemerintah soal social commerce, seperti untuk TikTok Shop masih belum tegas. Ketidaktegasan itu membuat celah keamanan siber pengguna ketika bertransaksi di social commerce, dan tidak seaman ketika pengguna bertransaksi di e-commerce.
Kemunculan TikTok Shop sebagai fitur layanan transaksi jual beli dalam aplikasi media sosial TikTok cukup membuat pusing pemerintah. Meski sudah menerbitkan regulasi dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), nyatanya aturan tersebut masih terindikasi dilanggar TikTok Shop.
Research Coordinator CFDS UGM Muhammad Perdana Sasmita-Jati Karim melihat pentingnya pemerintah membuat regulasi yang tegas dan komprehensif mengenai social commerce demi menjamin keamanan dalam bertransaksi. Aturan yang ada masih dianggap belum mewadahi hal tersebut.
"Menurut kami, sebenarnya konsep social commerce di Indonesia ini masih sangat kurang terkait regulasi, baik ke arah pelaku (UMKM) maupun ke arah konsumen," ujar Karim, Rabu (10/1).
Karim melihat regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah, masih berada di wilayah 'abu-abu' atau masih belum tegas. Sehingga, social commerce memiliki risiko keamanan yang lebih tinggi daripada e-commerce. Karena dalam praktik di social commerce, hubungan antara pembeli dan penjual dilakukan tanpa ada platform sebagai buffer.
"Mekanisme TikTok Shop atau TikTok Live hanya berperan sebagai medium untuk mempromosikan atau mengiklankan produk dari penjual kepada konsumen," tambah Karim.
Hal itu, yang menjadi pembeda ketika pengguna bertransaksi di e-commerce. Sebab, di e-commerce mekanisme perlindungan bagi penjual atau konsumen dinilai lebih terjamin lantaran memiliki sistem keamanan yang lebih canggih.
"Akan tetapi mekanisme jual belinya sendiri pun tidak seaman dan nyaman platform e-commerce yang memang tujuannya adalah untuk jual-beli produk, sehingga mekanisme pelindungan penjual atau konsumen lebih dipikirkan oleh mereka," kata Karim.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut TikTok Shop masih melanggar peraturan setelah kembali beroperasi. Teten mengatakan e-commerce bagian dari aplikasi TikTok itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pasalnya, TikTok Shop masih beroperasi dengan cara yang sama sebelum dilarang beroperasi, di mana transaksinya masih berada di platform itu sendiri. Padahal dalam Permendag 31/2023, media sosial dan e-commerce tidak boleh digabung.
"TikTok sudah mengambilalih Tokopedia dengan investasi. Pertanyaannya adalah apakah sudah dipenuhi Permendag 31 itu. Ini yang sedang kita bahas," katanya dalam konferensi pers di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (21/12).
"Kami melihat belum ada perubahan. Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31," imbuhnya.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
