JawaPos.com - TikTok Shop resmi beroperasi kembali atau 'Come Back' di Indonesia mulai hari ini, Selasa 12 Desember 2023. Namun hingga kini, aplikasi keranjang kuning ini belum mengantongi izin sebagai e-commerce.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan TikTok belum mengajukan izin karena saat ini masih nebeng dengan Tokopedia. Hal ini selaras dengan saham Tokopedia yang telah diambil alih TikTok sebanyak 75 persen.
"Jadi e-commercenya itu Tokopedia kerja sama dengan TikTok. Jadi TikTok itu dia tidak e-commerce, yang jualan Tokopedia," kata Zulhas seusai konferensi pers peluncuran kampanye Beli Lokal Tokopedia-TikTok di Harbolnas 12.12 pada Selasa (12/12).
Adapun jual beli yang telah bisa dilakukan di TikTok Shop pada hari ini, kata Zulhas, merupakan bagian dari tahap uji coba yang akan dilakukan hingga 4 bulan ke depan.
“Ini kolaborasi Tiktok dan Tokopedia. Kita lagi berikan 3 sampai 4 bulan percobaan. Karena teknologi tidak mudah dan nanti kita lihat lagi dan nilai atau sempurnakan,” jelas Zulhas.
Sementara itu, berdasarkan pantauan JawaPos.com, fitur Shop dalam aplikasi TikTok sudah kembali muncul dan bisa diakses pada Selasa (12/12). Secara keseluruhan, tampilan TikTok Shop masih sama seperti sebelum dipaksa hentikan oleh Pemerintah pada Oktober silam.
Meski disebut telah berkolaborasi dengan Tokopedia, pada hari pertama peluncurannya, aktivitas transaksi jual dan beli masih dilakukan dalam aplikasi TikTok. Dalam hal ini, pengguna aplikasi bisa membeli barang dengan melakukan checkout di keranjang kuning.
Merespon hal tersebut, Zulhas meminta masyarakat memberikan waktu untuk Tokopedia dan TikTok untuk melakukan transisi. Adapun nantinya, tutur Zulhas, pemerintah akan melakukan evaluasi dan penilaian, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Sekarang lagi migrasi, lagi dicoba. Baru mulai, namanya juga uji coba," tandasnya.
Sebelumnya, layanan TikTok Shop pada Rabu (4/10) tepatnya pada pukul 17.00 WIB secara resmi tutup. Pengumuman resmi penutupan TikTok Shop ini dirilis melalui laman resmi TikTok.
Penutupan ini dilakukan untuk mematuhi dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut diatur bahwa sosial media tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas jual beli yang lumrah dilakukan di e-commerce.