Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Desember 2023 | 16.56 WIB

4 Pertimbangan Ketika Mendapat Tawaran Kerja dari Dua Perusahaan dalam Waktu Bersamaan

Ilustrasi lamaran kerja / sumber: Freepik - Image

Ilustrasi lamaran kerja / sumber: Freepik

JawaPos.com - Para pencari kerja biasanya melempar lamaran kerja ke banyak perusahaan. Setelah melewati proses perekrutan yang panjang, biasanya ada potensi para pelamar diterima lebih dari satu perusahaan. Nah, biasanya pada kondisi ini para pelamar kerja kerap bingung mengambil keputusan.

Dilansir dari laman Jobstreet, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan ketika menentukan tawaran kerja.

1. Benefit dari Perusahaan

Hal yang paling utama harus diperhatikan dalam membandingkan tawaran pekerjaan adalah, selain gaji ada benefit yang diterima oleh pekerja.

Dalam membandingkan benefit dan fasilitas, perhatikan perusahaan memberi asuransi kesehatan, tunjangan, atau bonus tahunan. Bandingkan juga fasilitas yang diberikan oleh perusahaan, seperti laptop untuk bekerja atau fasilitas kantor lainnya yang akan menunjang pekerjaan nantinya.

2. Jenjang Karir di Perusahaan dan Kesempatan Berkembang

Agar karir semakin berkembang, perhatikan juga jenjang karir yang ada di masing-masing perusahaan. Ketahui tentang kesempatan untuk mendapatkan promosi, kesempatan memimpin sebuah tim, hingga kesempatan untuk pindah ke divisi, atau departemen yang lebih sesuai dengan kemampuan.

Selain jenjang karir, perhatikan juga kesempatan untuk berkembang melalui pelatihan, seminar, atau kursus yang nantinya akan menunjang dan menambah kemampuan.

3. Budaya dan Kebijakan Bekerja di Perusahaan

Sebelum mengambil keputusan, cobalah untuk mencari tahu tentang budaya dan kebijakan bekerja di masing-masing perusahaan. Mengetahui gambaran tentang budaya perusahaan, tentu akan memengaruhi kestabilan kehidupan kerja kedepannya.

Dalam membuat keputusan, coba bandingkan perusahaan yang nilai atau prinsipnya sesuai dengan kepribadian.

4. Bentuk Kontrak Kerja

Salah satu hal krusial yang dapat dijadikan acuan dalam membandingkan tawaran adalah bentuk kontrak kerja di kedua perusahaan. Pastikan tentang status karyawan di perusahaan tersebut, seperti pekerja kontrak, probation lalu menjadi karyawan tetap, freelance, atau lainnya.

Contoh bentuk kontrak kerja yang biasa digunakan perusahaan adalah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Dalam PKWT dijelaskan berapa lama kontrak kerja dengan perusahaan berlalu. Kontrak ini bisa diperpanjang dan bisa juga tidak. Sedangkan, PKWTT bersifat terus-menerus, atau dengan kata lain statusnya karyawan tetap.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore