Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 November 2023 | 20.42 WIB

Pengaturan Lalu Lintas Libur Nataru Diharapkan Tidak Rugikan Pelaku Usaha

Para narasumber dalam diskusi ‘Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang, Urgensi dan Penerapannya’. (IST)

 

JawaPos.com – Rencana pembatasan angkutan logistik di luar sembako seperti air minum dalam kemasan (AMDK) saat masa libur Natal dan Tahun (Nataru) memang masih terus dibahas. Namun, kebijakan tersebut sebaiknya dibicarakan antar stakeholder dan tidak menjadi keputusan sepihak.

Dalam diskusi ‘Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang, Urgensi dan Penerapannya’ diselenggarakan Institut Transportasi dan Logistik Trisakti (ITL) di Auditorium ITL, Selasa (28/11), Plt. Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan, Krisna Ariza, mengatakan, Kemendag mengkhawatirkan dampak inflasi yang dimunculkan dari pelarangan angkutan logistik ini saat Nataru mendatang.

“Kalau kita lihat inflasi pangan pada sepanjang tahun 2023 relatif terkendali dan stabil. Namun, perlu diantisipasi kalau kita lihat dari pengalaman sebelumnya dalam lima tahun terakhir, mengalami peningkatan pada periode Natal dan Tahun Baru. Jadi, setiap Natal dan Tahun Baru itu harga barang-barang kebutuhan pokok atau harga pangan yang bergejolak itu sangat-sangat berfluktuatif. Ini yang perlu diantisipasi,” tukasnya.

Sedangkan, terkait air minum dalam kemasan (AMDK) yang dianggap tidak merupakan kebutuhan pokok, dirinya mengingatkan soal terjadinya kelangkaan produk tersebut beberapa kali pada tahun-tahun sebelumnya. Padahal, lanjutnya, kebutuhan daripada Jabodetabek untuk air minum dalam kemasan itu sangat tinggi pada saat itu.

“Pada saat itu kejadiannya Idul Fitri. Karena Lebaran, kumpul semuanya, kebutuhan terhadap AMDK itu sangat tinggi. Pada akhirnya terjadi kelangkaan waktu itu. Jadi, hal-hal seperti ini perlu juga dipertimbangkan khususnya untuk AMDK ini agar tidak masuk dalam daftar yang dilarang angkutan logistiknya saat Nataru nanti,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, Setia Diaarta, juga sepakat agar AMDK ini masuk dalam pengecualian pelarangan.  Dia memprediksi sekitar 139 juta produk AMDK tidak dapat terdistribusi kepada konsumen jika dilakukan pelarangan terhadap angkutan logistik saat Nataru.

Proporsi ini nantinya akan berdampak pada pembatasan distribusi. Yang tertinggi itu adalah wilayah Jabodetabek yang mencapai sekitar 46 persen untuk distribusinya, diikuti Jawa Timur 22 persen, Jawa Tengah dan Jawa Barat 10 persen, sementara itu Sumatera 8 persen dan wilayah lainnya itu sekitar 5 persen.

Akibatnya, lanjut Setia,  jika terhambatnya distribusi AMDK ini, akan memberikan impact pada kelangkaan produk. “Di mana, kalau kami cermati terutama untuk produk-produk kemasan galon maupun kemasan botol, ini karena tipenya build up stock, walaupun kita menumpuk warehouse, tapi mereka build up stock, di mana produk-produk dari AMDK ini hanya 2 hari berdasarkan jumlah kemasan yang tersedia,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, secara prinsip sebetulnya Kemenhub juga tidak mau ada pembatasan saat masa Nataru. “Tidak mau adanya pembatasan, tetapi dengan hasil-hasil kajian yang dilakukan tersebut, maka ada pilihan yang harus kita lakukan,” ujarnya.

Rektor ITL, Yuliantini, mengatakan tema ini sangat penting diangkat mengingat masalah pelarangan angkutan logistik pada setiap hari libur Nataru dan Lebaran selalu menjadi perdebatan antara pemerintah dan para pelaku usaha.

Salah satu sektor industri yang paling merasakan dampaknya adalah industri logistik angkutan barang. Regulasi ini tidak hanya mempengaruhi jalur distribusi tetapi juga dapat berdampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi dan ketersediaan komoditas.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore