UMP 2024 naik diumumkan paling lambat 21 November 2023. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 sebesar 1,38 persen atau Rp 47 ribu menjadi Rp 3.460.672. Dari sebelumnya, UMP Aceh 2023 sebesar Rp 3.413.666.
Keputusan ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024
"Keputusan tersebut ditetapkan setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Aceh dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan Sidang Pleno pada tanggal 17 November 2023 lalu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Akmil Husein dikutip situs resmi Pemprov Aceh, Selasa (21/11).
Akmil menjelaskan, sebelum Gubernur mengambil keputusan tersebut terdapat dua usulan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yaitu usulan dari Unsur Pemerintah dan Unsur Pengusaha.
Dari pengusaha, mengusulkan kenaikan gaji sebesar 1,38 persen dari UMP sebelumnya. Sedangkan, usulan dari Unsur Serikat Pekerja, kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen dari Upah Minimum sebelumnya.
Adapun dalam keputusan yang telah diambil, besaran kenaikan UMP sama dengan yang diusulkan oleh pengusaha. Meski begitu, Akmil menambahkan, perhitungan penyesuaian kenaikan sebesar 1,38 persen tersebut berdasarkan pada peraturan yang telah diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan dan surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 Tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Selain itu, Akmil juga menjelaskan, penetapan Upah minimum menggunakan formula Upah minimum berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang dibidang statistik ini merupakan salah satu program strategis nasional yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.
"UMP Aceh Tahun 2024 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu," jelasnya.
Akmil menegaskan, UMP Aceh Tahun 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu, bagi sistem kerja 6 hari per minggu dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 5 hari per minggu.
"Kepada perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” tegas Akmil.