
ILUSTRASI. Suasana pembangunan perumahan.
JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2023 di seluruh wilayahnya dengan persentase kenaikan mencapai 50 persen sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Penyesuaian kenaikan NJOP merata di seluruh wilayah Kota Ambon dengan persentase mencapai 50 persen, sebagai upaya menggenjot PAD," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Rolex de Fretes, dikutip dari Antara, Rabu (20/9).
Ia mengatakan, penetapan NJOP tanah per meter persegi dilakukan berdasarkan hasil penilaian. Penilaian tanah dilakukan dengan metode perbandingan data pasar dan dilakukan secara massal.
Penyesuaian NJOP yang dilakukan pada tahun ini pastinya akan berdampak pada kenaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB. "Kami telah menetapkan NJOP yang baru, maka dapat menentukan berapa besar PBB yang akan dibayarkan masyarakat. Pasti akan terjadi perubahan terhadap nilai NJOP sehingga akan berpengaruh terhadap nilai pembayaran pada PBB-nya," katanya.
Ia menyatakan, penyesuaian NJOP ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait perubahan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan.
"Dua Perwali yaitu Nomor 54 Tahun 2022 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kota Ambon, dan Perwali Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pemberian Stimulan PBB Pedesaan dan Perkotaan di Kota Ambon," katanya.
Kedua Perwali ini, katanya, saling melengkapi yakni kehadiran Perwali Nomor 55 akan membantu proses pembayaran NJOP warga kota yang termasuk dalam wajib pajak. "Perwali Nomor 55 itu kami memberikan stimulus untuk disesuaikan dengan kemampuan bayar masyarakat," ujarnya.
Roy menambahkan, penilaian dan penetapan kembali zona nilai tanah di Kota Ambon tahun 2023 dilakukan berdasarkan tingkat kemajuan dan perkembangan ekonomi sosial masyarakat. Zona nilai tanah yang dikeluarkan Kementerian ATR BPN, menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah yang dalamnya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah itu sendiri.
"Karena itu untuk meminimalkan kesenjangan nilai tanah antara nilai jual objek pajak bumi dan bangunan atau PBB dengan nilai transaksi penjualan tanah yang berlaku saat ini dilakukan perubahan NJOP," katanya.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
