
Job Fair Cilegon : Ribuan pencari kerja antre mengular hingga keluar saat JOb Fair 2019 di Grand Mangku Putra, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Rabu (26/6/2019). Job Fair atau bursa kerja yang digelar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon ini membuka
JawaPos.com - Ketersediaan lapangan kerja masih menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah di tengah tingginya pasokan angkatan kerja setiap tahun. Kondisi itu diperparah dengan pandemi Covid-19. Tidak sedikit kini perusahaan mengurangi jumlah pekerjanya karena dampak ekonomi.
Direktur Eksekutif Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (INDEKS) Nanang Sunandar menuturkan, saat ini masalah utama ketenagakerjaan di Indonesia adalah kondisi permintaan dan pasokan tenaga kerja yang jauh dari berimbang. Keadaan itu berdampak pada angka pengangguran yang tinggi serta juga masalah upah dan kesejahteraan pekerja.
“Tidak sebandingnya permintaan dan pasokan angkatan kerja secara alamiah berdampak pada daya tawar tenaga kerja. Apalagi, sebagian besar angkatan kerja di Indonesia berpendidikan rendah dan kurang terlatih," ujar Nanang di Jakarta, Selasa (17/11).
Atas kondisi itu, kata Nanang, pemerintah harus berinovasi agar angkatan kerja itu dapat terserap dan tidak menambah angka pengangguran. Salah satu cara untuk menciptakan lapangan kerja, yakni mengundang para investor untuk membuka usaha di Tanah Air. Investor tentu mau berinvestasi jika mereka mendapat jaminan kemudahan perizinan usaha.
Kemudahan perizinan itu dapat diciptakan dengan penyederhanaan peraturan dalam berinvestasi. Saat ini penyerderhaan izin tersedia di dalam UU Cipta Kerja. Menurut Nanang, UU tersebut harus dipahami sebagai kesatuan mekanisme dalam menciptakan kondisi yang lebih seimbang antara pasokan dan permintaan tenaga kerja.
“Ketika investasi mengalir lancar ke sektor-sektor padat karya, perizinan dan proses bisnis dipermudah, serta regulasi ketenagakerjaan dibuat lebih fleksibel, ini akan menciptakan banyak lapangan usaha yang meningkatkan permintaan atas tenaga kerja," tuturnya. Dampak dari tingginya permintaan tenaga kerja itu angka pengangguran dapat dikurangi. Apalagi kini pengangguran melonjak karena dampak pandemi Covid-19.
Sementara dari sisi mekanisme pasar, daya tawar angkatan kerja akan naik seiring peningkatan permintaan tenaga kerja. UU Cipta Kerja memfasilitasi peningkatan keterampilan secara terintegrasi dengan penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pendekatan UU Cipta Kerja mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja yang selaras dengan peningkatan produktivitas,” pungkasnya.
Baca juga:

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
