
Ilustrasi
JawaPos.com - Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 telah diumumkan pemerintah, Jumat (16/11). Salah satu poin yang tertuang di daalamnya adalah pembentukan rekening khusus untuk dana hasil ekspor (DHE) dari badan usaha.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat aturan untuk pembentukan rekening khusus.
“Supaya setiap DHE yang masuk itu di perbankan atau di mana itu jelas rekeningnya. Sehingga pengawasannya itu juga berjalan dengan baik,” ujarnya seperti dikutip lama resmi setkab, Sabtu (17/11).
Darmin mengungkapkan, perbedaan rekening khusus ini hanya terletak pada penyimpanan DHE badan usaha. Mereka bebas memilih memasukan DHE-nya dalam bentuk Dolar maupun Rupiah.
“Bedanya adalah akan ada rekening khusus di sistem keuangan kita itu dia tempatkan di sana dananya. Tentu saja dari sana rekening khusus ini dia bisa nanti menempatkannya dalam rupiah kalau mau fasilitas pajaknya lebih besar,” tuturnya.
Jika simpanan dalam bentuk dollar, lanjut Darmin, dapat fasilitas juga tapi lebih kecil angkanya.
“Sebenarnya sama fasilitasnya dalam PP Nomor 123 tahun 2015 yaitu bunga deposito untuk yang dikonversi ke rupiah. Kalau 1 bulan depositonya 7,5 persen, kalau 3 bulan 5 persen, fasilitasnya loh ini, iya PPH finalnya terhadap bunganya,” kata dia.
“Kalau itu DHE-nya tidak dikonversi ke rupiah 1 bulan PPH finalnya 10 persen, kalau 3 bulan 7,5 persen, kalau 6 bulan 2,5 persen, lebih dari 6 bulan 0 persen,” sambung Darmin.
Selain itu, badan usaha juga berhak menggunakan uang mereka di rekening khusus tersebut. Dengan catatan, badan usaha menyampaikan bukti penggunaannya.
“Mereka berhak untuk menggunakan uang itu yang ada di rekening khusus itu bisa untuk membayar pinjaman perusahaan yang mengekspor itu tentu dengan menyampaikan bukti ya kan atau mengimpor atau kewajiban perusahaan lain yang memang sah,” ungkapnya.
Selanjutnya, Darmin menyebut aturan ini akan mulai berlaku pada Januari 2019 mendatang. “Nah efektifnya berlaku daripada Desember sudah dekat kita sepakat dengan BI 1 Januari 2019 efektif berlaku,” pungkasnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
