Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Agustus 2023 | 20.41 WIB

Ketambahan Dua Anggota Dewan Komisioner, Pengawasan OJK Diharapkan Lebih Pruden

Ilustrasi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta - Image

Ilustrasi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menambah dua anggota dewan komisioner (ADK) yang dilantik di Mahkamah Agung pada 9 Agustus lalu. Yakni Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) serta Hasan Fawzi menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (ITSK-IAKD).

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, Agusman mempunyai pengalaman mumpuni dalam bidang audit internal Bank Indonesia. Pendekatannya akan sangat hati-hati. Tentu demi kualitas dan pengembangan industri. Dengan demikian, pola pengawasan di sektor modal ventura bisa lebih pruden.

"Maklum, modal ventura erat kaitannya dengan pendanaan startup dan sekarang sedang banyak tekanan di startup yang berpengaruh ke bisnis modal ventura," ucap lulusan University Of Bradford itu kepada Jawa Pos, Senin (21/8).

Kepada Hasan Fawzi, Bhima memiliki pandangan agak berbeda. Karena lebih mendorong inovasi di OJK. Sehingga dipersepsikan bahwa industri kripto bisa mendapat tempat bermain yang ideal. Bahkan bursa kripto harusnya bisa segera diluncurkan.

Dia berharap, proses transisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK terkait kripto cepat tuntas. "Karena Hasan Fawzi komunikator yang baik juga. Jadi tidak menutup kemungkinan bahwa aset kripto akan berkembang di Indonesia, sembari menjaga agar tidak clash dengan proyek CBDC (Central Bank Digital Currency) Bank Indonesia," tandasnya.

PVML OJK akan memiliki tugas dan fungsi mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, dan pemeriksaan khusus. Serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan, pelaksanaan quality assurance, pengawasan dan perizinan manajemen krisis perusahaan.

Ruang lingkup industri jasa keuangan di bawah pengawasan ADK PVML meliputi, perusahaan pembiayaan, pembiayaan Infrastruktur, prusahaan modal ventura, lembaga keuangan khusus (sui generis), usaha pembiayaan berbasis teknologi fintech lending dan paylater, perusahaan pegadaian, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Termasuk koperasi di sektor jasa keuangan.

"Ini mencakup peningkatan kapasitas transformasi digital dan peningkatan kapasitas implementasi regulatory technology. Ini sebagai special mission vehicle sebagaimana kompetensi inti masing-masing lembaga," kata Agusman.

Dia memastikan bahwa regulator akan memberlakukan lembaga keuangan berbadan hukum koperasi itu setara dengan badan hukum lainnya. Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengawasan OJK akan koperasi open loop berlaku mulai Januari 2025 atau 2 tahun setelah aturan berbentuk omnibus law itu disahkan.

Dari situ, OJK akan mengawasi koperasi open loop melalui pembinaan dan komunikasi. Koperasi open loop adalah lembaga jasa keuangan yang memberikan layanan kepada masyarakat luas dengan badan hukum berbentuk koperasi. Sedangkan sebaliknya, koperasi closed loop adalah badan hukum koperasi yang memberikan layanan keuangan hanya kepada anggota terdaftar. 

"Setelah masa transisi selesai kami akan memperlakukan ini sebagai industri jasa keuangan yang kami atur sebagaimana nasibnya, dari sisi prudentiality-nya, tata kelola, pelaporan, lingkup kepengurusan, kami akan jalani itu," tandasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore