Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. (Istimewa)
JawaPos.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang memastikan tidak ada subsidi mobil listrik hybrid. Secara khusus, pemerintah akan menyiapkan program insentif sendiri untuk mobil listrik berdasakan hasil karbon.
Menperin menilai berbahaya sekali jika pemerintah memberikan subsidi mobil listrik. Meski tidak menyebut secara rinci apa bahayanya, Agus Gumiwang memastikan karbon akan jadi prasyarat utama bagi mobil listrik untuk memperoleh insentif.
"(Mobil listrik) hybrid enggak subsidi. Dia ada program sendiri. Kita lihat dari hasil karbonnya, begitu karbonnya turun, kita berikan insentif. Jadi bukan subsidi. Subsidi itu berbahaya sekali," kata Menperin Agus Gumiwang kepada awak media di ICE BSD Tangerang, Kamis (10/8).
Sebelumnya, pada kesempatan berbeda, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan mobil lisrik jenis hybrid bukan bagian dari ekosistem kendaraan listrik yang saat ini sedang difokuskan pemerintah dalam melakukan percepatan elektifikasi. Ini artinya jenis kendaraan yang bisa mendapatkan bantuan subsidi adalah unit yang dibekali dengan teknologi listrik berbasis baterai atau listrik murni.
“Karena hybrid tak termasuk bukan ekosistem, Kita punya ekosistem (listrik) ada baterai, nikel, jadi itu yang mau kita dorong. Jadi itu yang mau kami dorong,” kata Agus ditemui di sela pembukaan Gaikindo Jakarta Auto Week beberapa waktu lalu (10/3).
Di sisi lain terkait insentif, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku tengah mempertimbangkan untuk memberi tambahan insentif bagi mobil hybrid atau hybrid electric vehicle (HEV) karena mampu mengurangi emisi karbon hingga 49 persen berdasarkan perhitungan emisi dari tangki bensin ke knalpot.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan dasar pemberian insentif adalah emisi karbon yang dikeluarkan HEV, di mana semakin rendah emisi, maka mobil hybrid layak diberikan insentif, kendati bentuknya belum dirumuskan.
“Sebetulnya kami sudah inisiasi, analisis ke depan sampai 2060 itu adalah carbon reduction artinya yang diukur adalah sampai berapa besar industri atau manufaktur menghasilkan suatu produk yang mampu menurunkan emisi karbon,” katanya dalam diskusi Forwin bertajuk “Otomotif, Ujung Tombak Dekarbonisasi Indonesia” di Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (8/8).
Taufiek menyebut jika jenis kendaraan tertentu mampu menurunkan emisi karbon dari ambang batas yang ditentukan, maka kendaraan tersebut harus mendapatkan reward atau insentif. Hal itu serupa dengan yang diterapkan di Eropa di mana ambang batas pengurangan emisi yaitu 95 gram per km. Adapun di Indonesia saat ini, menurut Taufiek, sudah ada model HEV dengan pengurangan emisi mencapai 75 gram per km.
Taufiek mengatakan untuk bisa menerapkan pemberian insentif bagi mobil hybrid, pemerintah perlu melakukan semacam survei untuk mendata setiap produk untuk kemudian menentukan ambang batas rata-rata yang bisa digunakan sebagai acuan penurunan emisi.
Menurut Taufiek, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, baik mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) mobil hybrid (HEV) atau pun Plug In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) sudah mendapatkan insentif.
“Kalau lihat dari animonya, mungkin kita harus berikan hybrid, tapi pemberiannya itu ada dasar. Dasar memberikan saya kira (berdasarkan) karbon. Tapi perlu cara memberikan yang tepat supaya kita tidak diprotes memberi subsidi ke orang kaya dan macam-macam,” tandasnya.