Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Desember 2019 | 23.09 WIB

Omnibus Law Perpajakan Jangan Kontraproduktif Upaya Genjot Penerimaan

Menkeu Sri Mulyani Indrawati (tengah) saat hadir dalam rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (4/11//19). Rapat membahas pelelangan Surat Utang Negara (SUN). FOTO: HENDRA EKA - Image

Menkeu Sri Mulyani Indrawati (tengah) saat hadir dalam rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (4/11//19). Rapat membahas pelelangan Surat Utang Negara (SUN). FOTO: HENDRA EKA

JawaPos.com – Keinginan pemerintah untuk mempercepat pembahasan omnibus law mendapat respons positif dari para wakil rakyat. Komisi XI DPR menyatakan siap melakukan pembahasan terkait Omnibus Law bidang Perpajakan.

"Pada prinsipnya kami siap bersama pemerintah untuk membahas poin-poin omnimbus law dalam bidang perpajakan," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12) malam.

Untuk diketahui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah melakukan rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR, Komisi XI, dan Komisi VII terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law bidang Perpajakan, Senin (16/12). RUU tersebut terdiri dari 28 pasal yang disarikan dari tujuh undang-undang, serta memuat enam kluster isu.

Keenam isu utama yang dibahas dalam Omnibus Law bidang Perpajakan tersebut yakni penurunan PPH badan dan PPH bunga, perluasan teritorial pajak, subjek pajak pribadi, peningkatan kepatuhan pajak, penarikan pajak atas transaksi elektronik (e-commerce), dan insentif pajak.

Fathan menjelaskan Omnibus Law bidang Perpajakan diharapkan mampu memberikan harapan baru bagi masuknya investasi. Menurutnya dari enam kluster isu yang akan dibahas sekilas tampak bahwa Omnibus Law memberikan ruang lebih luas bagi para investor atau subjek pajak untuk melaksanakan kewajiban mereka.

"Kalau dari poin-poin yang disampaikan Bu Menteri Keuangan ke media kemarin tampak Omnibus Law Perpajakan memberikan keleluasaan lebih luas bagi subjek pajak dalam melaksanakan kewajiban mereka. Kami sih berharap jika terealisasi hal itu bisa berbanding lurus dengan masuknya investasi ke tanah air," katanya.

Kendati demikian politikus PKB ini mengingatkan karpet merah bagi subjek pajak jangan sampai mengorbankan kepentingan nasional. Menurutnya hampir 80 persen pendapatan negara saat ini dari sektor pajak. Sehingga pembahasan terkait relaksasi pajak harus benar-benar komprehensif.

"Jangan sampai nanti poin-poin dalam Omnibus Law Perpajakan ini justru kontraproduktif terhadap upaya kita meningkatkan pendapatan dari sektor pajak," katanya.

Fathan mengatakan saat ini DPR masih menunggu surat presiden (Supres) dan draf resmi dari RUU Omnibus Law bidang Perpajakan. Menurutnya para legislator pasti akan memberikan masukan konstruktif terkait Omnibus Law Perpajakan jika sudah disampaikan ke DPR.

"Pasti nanti ada poin-poin dari DPR entah dalam bentuk penyempurnaan dari poin yang sudah ada maupun poin baru. Kita tunggu bersama saja," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore