
Ilustrasi pembangunan Bendungan yang salah satu manfaatnya sebagai energi pembangkit listrik (Istimewa)
JawaPos.com - Indonesia berkomitmen untuk menurunkan tingkat emisi sebesar 41 persen pada 2030 dengan berupaya memanfaatkan potensi energi baru terbarukan yang bisa dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif. Meski demikian, permasalahan regulasi, investasi dan pendanaan menjaga kendala utama untuk mencapai target itu.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Montty Girianna menyebut pemerintah Indonesia terus berupaya mengembangkan Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE). Setidaknya, itu tercantum dalam Rancangan Teknokratik RPJMN (rencana pembangunan jangka menengah nasional) 2020-2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah menargetkan capaian energi terbarukan sebesar 20 persen pada 2024.
"Disebutkan potensi energi terbarukan mulai dari tenaga air, panas bumi, bionergi, surya, angin, dan arus laut mencapai 442 Gigawatt (GW). Namun, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral per Juli 2019, tercatat bahwa penggunaan energi terbarukan di sektor ketenagalistrikan masih sebesar 9,32 GW atau sekitar 2 persen dari total potensi yang ada," jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (09/11).
Guna mencapai target yang telah dicanangkan, tentunya membutuh dukungan pembiayaan, investasi dan perbaikan regulasi sehingga pengembangan EBT bisa segera direalisasikan. Paling tidak, investasi infrastruktur ketenagalistrikan yang dibutuhkan sekitar Rp 400 triliun per tahun.
"Sementara pada 2018, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) hanya mampu memenuhi sebesar Rp 115 triliun. Untuk itu, diperlukan partisipasi sektor swasta dalam mengembangkan sektor energi," tambah dia.
Pemerintah pun sadar bahwa masih banyak tantangan dalam pengembangan EBT, seperti masalah lahan, sosial, teknis perizinan, regulasi dan pendanaan. Namun, pemerintah juga telah membentuk Badan Layanan Umum Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sebagai alternatif pembiayaan EBT.
“Pembentukan badan ini ditujukan untuk menghimpun dana hijau (green fund) dari dalam negeri maupun dunia internasional dengan mekanisme yang cukup fleksibel, baik dalam hal penghimpunan, penyaluran, maupun penggunaannya, namun juga berstandar internasional,” terangnya.
Hal lain yang telah dilakukan untuk mendorong investasi adalah simplifikasi perizinan melalui Online Single Submission (OSS). Melalui OSS, diharapkan investor lebih mudah mendapatkan izin, serta dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
