Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 Agustus 2023 | 18.34 WIB

Cerita Soal Reformasi Internal, Sri Mulyani Ingin Bayar Pajak Sama Mudahnya dengan Beli Pulsa

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Nurul Fitriana/JawaPos.com) - Image

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terus mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk terus melakukan reformasi internal. Salah satunya untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak.
 
Menkeu menyebut kemudahan membayar pajak seharusnya bisa sama mudahnya dengan membeli pulsa. Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam acara Spectaxcular 2023 yang digelar DJP di Anjungan Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (6/8).
 
“Saya dulu mengatakan harusnya (bayar pajak) sama mudahnya atau lebih mudah dari membeli pulsa untuk telepon,” kata Sri Mulyani.
 
 
Lebih lanjut, Bendahara Negara ini juga menyebut lewat reformasi internal pelayanan pajak. DJP juga didorong untuk memberi penjelasan kepada masyarakat bahwa pajak itu bukanlah sesuatu yang mengerikan dan pajak adalah kewajiban sebagai bangsa dan bagian dari negara RI.
 
“Dan untuk membayarnya tidak dibutuhkan upaya atau berbagai kesulitan yang dihadapi, ini kewajiban kita untuk memberi pelayanan dan juga pendidikan,” lanjutnya.
 
Tak hanya itu, Menkeu menyebut dalam reformasi pajak, pihaknya akan terus melakukan perbaikan dari sisi database internal. Sehingga seluruh wajib pajak memiliki kenyamanan, keamanan dan kepastian dalam membayar pajak.
 
Disisi lain, menurut informasi yang dihimpun JawaPos.com, pembayaran pajak saat ini sudah jauh lebih mudah. Salah satunya, bisa dibayar menggunakan aplikasi belanja online, yakni Tokopedia.
 
Kolaborasi Tokopedia dengan berbagai mitra strategis, termasuk Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI adalah upaya memfasilitasi masyarakat agar dapat menunaikan kewajiban perpajakan negara.
 
Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni, menyatakan bahwa sinergi bersama pemerintah diharapkan dapat terus meningkatkan animo masyarakat dalam berkontribusi pada penerimaan negara demi pemulihan ekonomi nasional.
 
“Kami juga akan terus berinovasi dalam menghadirkan lebih banyak kemudahan pembayaran pajak bagi masyarakat,” ujarnya.
 
Sejauh ini, kolaborasi Tokopedia dengan berbagai mitra strategis, termasuk Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, untuk mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan. Diantaranya diwujudkan melalui kehadiran Fitur Pajak Online.
 
Melalui fitur ini masyarakat bisa membayar berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25, dan PPh 29), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Materai.
 
Selain Pajak Online, masyarakat bisa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bea Cukai dan Surat Berharga Negara (SBN) melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) di Tokopedia.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore