Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 September 2026 | 21.37 WIB

Menkeu Purbaya Sebut Coretax Mampu Dongkrak Penerimaan Negara Hingga 40 Persen!

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap menyampaikan tanggapan pemerintah pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap menyampaikan tanggapan pemerintah pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengklaim implementasi Coretax dalam sistem perpajakan di Indonesia mampu mendorong peningkatan pendapatan negara hingga 40 persen.

Purbaya mengatakan, implementasi Coretax sempat menghadapi kendala pada tahap awal akibat permasalahan sistem perangkat lunak. Namun, hal tersebut telah diperbaiki dan dapat dijalankan dengan baik pada bulan April.

“Itu Cortax dampaknya cukup signifikan, saya lupa angka-angka dampak kenaikannya, kalau nggak salah 30-40 persen gara-gara Cortex saja,” ujar Purbaya dalam dalam diskusi INDEF, Jakarta, Kamis (3/9).

Purbaya mengatakan, salah satu dampak penting Coretax adalah integrasi data dalam sistem perpajakan. Sistem tersebut membuat berbagai informasi terkait pembayaran dan pengisian pajak terintegrasi sehingga proses administrasi dan konsolidasi data dapat berlangsung lebih cepat.

Ia menjelaskan, Coretax mengintegrasikan berbagai data perpajakan dalam satu sistem, termasuk pembayaran dan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), sehingga proses administrasi pajak dapat dilakukan secara otomatis dan terintegrasi.

“Jadi pekerjaan lebih cepat dan konsolidasinya juga lebih cepat. Dalam pengertian, Anda nggak bisa nipu lagi,” ujarnya.

Purbaya mengatakan, integrasi tersebut membuat kekurangan pembayaran pajak dapat lebih cepat terdeteksi. Meski demikian, ia mengakui implementasi Coretax belum sepenuhnya sempurna.

“Lebih cepat lebih ketahuan. Itu membantu banyak, walaupun belum sempurna, saya yakin masih ada yang nggak bayar sana-sini ya. Tapi sebagian besar kalau kerjanya statip, pasti masuk ke Coretax, ke sistem perpajakan kita,” katanya.

Ia menilai sistem tersebut memberikan dampak signifikan terhadap pengumpulan penerimaan pajak. Selain mempercepat proses administrasi, data yang terintegrasi juga dapat digunakan pemerintah untuk melakukan analisis terhadap kepatuhan wajib pajak.

“Itu membantu dengan aman signifikan. Dan nanti dari situ juga kita bisa lakukan analisa-analisa macam-macam. Jadi orang-orang yang menyembunyikan pajak bisa ketahuan dengan mudah sekarang,” pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore