Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 Februari 2019 | 23.01 WIB

Prabowo Subianto, Kiani dan Restrukturisasi yang Tak Kunjung Usai

Prabowo Subianto - Image

Prabowo Subianto

JawaPos.com - Sepi, sunyi, tak ada aktivitas laiknya sebuah perusahaan yang beroperasi normal saat JawaPos.com menyambangi kantor PT Kertas Nusantara (dulu Kiani Kertas) milik Prabowo Subianto di Menara Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pekan lalu. Jauh dari hingar bingar pertarungan Pemilihan Presiden 2019 yang menjadikan Prabowo sebagai salah satu kandidat bersama Sandiaga Salahuddin Uno.


PT Kertas Nusantara terus menjadi perbincangan dan tidak bisa dilepaskan dari Prabowo. Termasuk, menjelang debat calon presiden dengan topik ekonomi. Sebab, perusahaan pulp yang awalnya dimiliki Bob Hasan itu menjadi saksi bagaimana Prabowo membangun bisnis setelah tak lagi berkarir di militer.


Di kantor Jalan Gatot Subroto itu, JawaPos.com mencoba menggali informasi lebih dalam mengenai perusahaan itu. Saat memasuki area, ada dua blok yang berada di sisi kiri dan kanan lift. Posisi PT Kertas Nusantara berada di sebelah kanan lift. Siang itu tidak ada aktivitas yang cukup berarti di kantor itu.


Padahal, saat mengambilalih perusahaan ini, Prabowo yang baru saja mengakhiri kariernya di militer mendapatkan pinjaman lebih dari USD 200 juta dari Bank Mandiri, bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah listed di pasar modal.


Pintu masuk yang menghadap langsung ke meja resepsionis tampak terbuka begitu saja. Tidak ada orang yang berdiri di meja tersebut. Bahkan, saat itu tidak ada sekuriti yang berjaga dan menyambut tamu. Tak ada yang bisa menemukan JawaPos.com dengan pejabat di kantor itu.


Namun, dari beberapa orang yang berada di kantor itu, diketahui saat ini Kertas Nusantara memang tidak ada kegiatan. Mereka tidak bisa menjelaskan dengan detil mengapa hal tersebut terjadi. "Ya karena memang nggak ada kegiatan. Nggak tahu kapan, biarkan itu berjalan," kata pegawai di sana.


Melalui sambungan telepon dengan Kepala Dinas Perindagkop UMKM Kalimantan Timur Fuad Asaddin, didapati informasi jika Kertas Nusantara memang tak beroperasi. Katanya, PT Kertas Nusantara di Berau, Kalimantan Timur tak ada aktivitas operasional. Tak ada laporan detil kepada dirinya, terkait kegiatan apa saja yang masih berjalan.


"Katanya ada kegiatan di Berau. Tapi, saya tidak tahu persis. Kami masih cari informasi," terang Fuad.


Direktur Eksekutif Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Liana Bratasida juga mengatakan kalau Kertas Nusantara sudah tidak lagi beroperasi. "Untuk saat ini, pabrik kertas Kiani (Kertas Nusantara, red) sudah tidak beroperasi," kata Liana saat dikonfirmasi.


Meski demikian, nama perusahaan tersebut masih tercatat sebagai anggota APKI. Hanya saja, tidak ada laporan terkait operasional perusahaan. "Ya masih gabung dengan APKI," tuturnya.


Hal senada juga dikatakan oleh Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan, Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo. Dia menyebut perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi sejak 2012. "Pada 2012 sudah berhenti beroperasi total. Sampai saat ini sudah tidak ada laporan atau komunikasi dengan manajemen (Kertas Nusantara)," ungkapnya.


Tidak beroperasinya Kertas Nusantara menimbulkan pertanyaan baru. Sebab, pada 2011 ada gugatan pailit dari krediturnya. Namun, PT Kertas Nusantara mampu memenangkan perkara mulai dari Pengadilan Niaga, kasasi hingga Peninjauan Kembali yang diajukan salah satu kreditornya.


Hakim di Pengadilan Niaga hingga Majelis Hakim Peninjauan Kembali di MA memberikan kelonggaran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Kertas Nusantara. Namun, Kertas Nusantara harus melunasi utangnya kepada kreditor separatis selama 15 tahun dan 20 tahun kepada kreditor konkuren terhitung sejak 2013.


Kreditor konkuren adalah kreditor yang tidak dijamin dengan aset perseroan. Adapun kreditor separatis sebaliknya. Para kreditor perusahaan itu menyepakati perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) setelah mendapatkan suara sebanyak 89 persen. Para kreditor menyepakati penawaran perdamaian bahwa PT Kertas Nusantara melunasi utangnya dengan cara mencicil selama 15 hingga 20 tahun.


Jika beban utang itu masih ada, dan Kertas Nusantara tak lagi beroperasi, lantas dari mana uang untuk membayar tanggungan itu? Apakah para shareholder yang menomboki? Duma Hutapea, SH dari kantor Law Firm Duma & Co ditunjuk selaku pengurus PKPU PT Kertas Nusantara seharusnya bisa menjawab.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore