
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di dalam negeri minimal tiga bulan hanya berlaku bagi para eksportir dengan nilai ekspor pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal USD 250 ribu.
"Kemudian, penempatannya diatur dalam rekening khusus, dan ekspornya minimal USD 250 ribu per dokumen. Jadi, artinya yang ekspornya, LC-nya di bawah itu tidak diwajibkan," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor di Kantornya, Jumat (28/7).
Airlangga memastikan bahwa aturan kewajiban penyimpanan DHE tidak akan dikenakan untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dengan adanya perubahan aturan DHE itu, para ekportir dengan nilai ekspor pada PPE USD 250 ribu atau lebih, wajib menempatkan DHE minimal 30 persen ke rekening khusus dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI).
Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam yang rencananya mulai berlaku 1 Agustus 2023. Selain diwajibkan menyimpan minimal 30 persen, DHE juga harus ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia dalam waktu paling singkat selama tiga bulan sejak ditempatkan.
Menko Airlangga menjelaskan aturan baru ini berlaku untuk empat sektor yang telah ditetapkan. Meliputi, sektor pertambangan, perkebunan, perhutanan, dan perikanan. Dari total ekspor Indonesia, dia menyebut bahwa potensi yang bisa diraih mencapai USD 60-100 miliar.
"Sebetulnya, dari total ekspor Indonesia, itu potensinya bisa menjadi 9 miliar dolar AS, ini hitungan Pak Gubenur (BI). Jadi, antara 60 sampai dengan 100 miliar dolar AS, itu range yang bisa kita dapatkan," ujarnya.
Lebih rinci, Airlangga menyebut sektor pertambangan merupakan sektor penghasil nilai ekspor tertinggi yang mencapai 44 persen atau USD 129 miliar dari total nilai ekspor Indonesia. Utamanya, lini usaha batu bara mendominasi hampir 36 persen dari sektor pertambangan.
Kemudian, sektor perkebunan tercatat 18 persen atau USD 55,2 miliar dengan komoditas terbesar yakni kelapa sawit, yang dapat menyumbang sebesar 27,8 miliar dolar. Ketiga, dari sektor perhutanan USD 11,9 miliar atau 4,1 persen dengan industri terbesar yaitu industri pulp dan kertas. Sektor terakhir, yaitu perikanan dengan nilai USD 6,9 miliar.
"PP Nomor 36 ini mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa ada di dalam negeri, meningkatkan investasi, dan juga meningkatkan kualitas daripada SDA, serta tentunya untuk menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik," tandasnya. (*)

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
