Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Juli 2023 | 23.38 WIB

Ekspor Di Atas USD 250 Ribu Wajib Simpan DHE di Dalam Negeri Tiga Bulan, Airlangga: UMKM Tidak Diwajibkan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Nurul Fitriana/JawaPos.com) - Image

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di dalam negeri minimal tiga bulan hanya berlaku bagi para eksportir dengan nilai ekspor pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal USD 250 ribu.

"Kemudian, penempatannya diatur dalam rekening khusus, dan ekspornya minimal USD 250 ribu per dokumen. Jadi, artinya yang ekspornya, LC-nya di bawah itu tidak diwajibkan," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor di Kantornya, Jumat (28/7).

Airlangga memastikan bahwa aturan kewajiban penyimpanan DHE tidak akan dikenakan untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dengan adanya perubahan aturan DHE itu, para ekportir dengan nilai ekspor pada PPE USD 250 ribu atau lebih, wajib menempatkan DHE minimal 30 persen ke rekening khusus dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI).

Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam yang rencananya mulai berlaku 1 Agustus 2023. Selain diwajibkan menyimpan minimal 30 persen, DHE juga harus ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia dalam waktu paling singkat selama tiga bulan sejak ditempatkan.

Menko Airlangga menjelaskan aturan baru ini berlaku untuk empat sektor yang telah ditetapkan. Meliputi, sektor pertambangan, perkebunan, perhutanan, dan perikanan. Dari total ekspor Indonesia, dia menyebut bahwa potensi yang bisa diraih mencapai USD 60-100 miliar.

"Sebetulnya, dari total ekspor Indonesia, itu potensinya bisa menjadi 9 miliar dolar AS, ini hitungan Pak Gubenur (BI). Jadi, antara 60 sampai dengan 100 miliar dolar AS, itu range yang bisa kita dapatkan," ujarnya.

Lebih rinci, Airlangga menyebut sektor pertambangan merupakan sektor penghasil nilai ekspor tertinggi yang mencapai 44 persen atau USD 129 miliar dari total nilai ekspor Indonesia. Utamanya, lini usaha batu bara mendominasi hampir 36 persen dari sektor pertambangan.

Kemudian, sektor perkebunan tercatat 18 persen atau USD 55,2 miliar dengan komoditas terbesar yakni kelapa sawit, yang dapat menyumbang sebesar 27,8 miliar dolar. Ketiga, dari sektor perhutanan USD 11,9 miliar atau 4,1 persen dengan industri terbesar yaitu industri pulp dan kertas. Sektor terakhir, yaitu perikanan dengan nilai USD 6,9 miliar.

"PP Nomor 36 ini mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa ada di dalam negeri, meningkatkan investasi, dan juga meningkatkan kualitas daripada SDA, serta tentunya untuk menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik," tandasnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore