
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai shalat id di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Sabtu (21/3). (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com – Pemerintah resmi memperketat aturan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sektor Sumber Daya Alam (SDA). Hal itu sebagaimana tertuang dalam PP 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Dalam aturan anyar tersebut, eksportir SDA diwajibkan menempatkan DHE melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dengan retensi hingga 100 persen untuk sektor nonmigas selama minimal 12 bulan.
"Pemasukan dan penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).
Meski begitu, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi perusahaan yang memiliki skema kerja sama bilateral perdagangan atau kesepahaman dengan Indonesia.
Untuk kategori tersebut, penemparan DHE SDA atau retensi minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas pada rekening khusus di SKI.
Untuk sektor migas, retensi wajib ditempatkan minimal selama tiga bulan. Sedangkan untuk sektor nonmigas, penempatan dana diwajibkan selama minimal 12 bulan.
"Bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30 persen untuk 3 bulan di bank non himbara," jelas Airlangga.
Tak hanya itu, pemerintah juga menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Sebagai insentif, pemerintah menawarkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga nol persen atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA sesuai jangka waktu penempatan. Insentif ini lebih rendah dibanding instrumen reguler yang dikenakan tarif pajak hingga 20 persen.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Valencia vs Celta Vigo di Liga Spanyol: Los Che Bisa Kesulitan di Kandang!
Prediksi Skor Brighton & Hove Albion vs Aston Villa di Liga Inggris 2026/2027: Laga Berakhir Imbang!
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Groningen di Liga Belanda: Boeren Enggan Malu di Kandang!
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Los Rojiblancos Diunggulkan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Novel Baswedan Soroti Dugaan Kompromi Penyelidikan KPK di Kabupaten Bogor
Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Sevilla di Liga Spanyol 2026/2027: Los Leones Diunggulkan Menang
Tak Hanya Jenderal TNI-Polri, Pengusaha Haji Isam Dikabarkan Dapat Tugas Tangani Karhutla di Kalsel
