Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Mei 2026 | 01.31 WIB

Mulai 1 Juni 2026, DHE SDA Harus Disimpan di Himbara, Ini Aturan Barunya

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai shalat id di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Sabtu (21/3). (Nurul Fitriana/JawaPos.com) - Image

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai shalat id di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Sabtu (21/3). (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com – Pemerintah resmi memperketat aturan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sektor Sumber Daya Alam (SDA). Hal itu sebagaimana tertuang dalam PP 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Dalam aturan anyar tersebut, eksportir SDA diwajibkan menempatkan DHE melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dengan retensi hingga 100 persen untuk sektor nonmigas selama minimal 12 bulan.

"Pemasukan dan penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).

Meski begitu, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi perusahaan yang memiliki skema kerja sama bilateral perdagangan atau kesepahaman dengan Indonesia.

Untuk kategori tersebut, penemparan DHE SDA atau retensi minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas pada rekening khusus di SKI.

Untuk sektor migas, retensi wajib ditempatkan minimal selama tiga bulan. Sedangkan untuk sektor nonmigas, penempatan dana diwajibkan selama minimal 12 bulan.

"Bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30 persen untuk 3 bulan di bank non himbara," jelas Airlangga.

Tak hanya itu, pemerintah juga menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

Sebagai insentif, pemerintah menawarkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga nol persen atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA sesuai jangka waktu penempatan. Insentif ini lebih rendah dibanding instrumen reguler yang dikenakan tarif pajak hingga 20 persen.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore