Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Juli 2023 | 06.25 WIB

3,3 Juta Hektar Lahan Sawit di Kawasan Hutan Bakal Diputihkan, SPKS: Tipologi Penguasaan Kebun Sawit Beragam!

Ilustrasi buah sawit. - Image

Ilustrasi buah sawit.

JawaPos.com - Menko Marves sekaligus Ketua Pengarah Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara Luhut Binsar Pandjaitan belum lama ini mengatakan bahwa pemerintah akan memutihkan sebanyak 3,3 juta hektar (ha) lahan sawit yang berada di kawasan hutan. Mengomentari hal itu, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengatakan bahwa kebijakan itu bukan solusi yang tepat.

Sekretaris Jendral SPKS, Darto mengatakan bahwa kebijakan itu justru mengabaikan upaya penegakan yang seharusnya dilakukan. "Tipologi penguasaan kebun sawit dalam kawasan hutan beragam, sehingga perlu pendekatan penyelesaian yang berbeda, tidak semua kasus yang terjadi dapat diselesaikan dengan pemutihan sebagaimana dalam UU Cipta Kerja," ujarnya dalam keterangan tertulinya.

Tipologi tersebut, menurutnya, bisa dilihat dari segi subyek yang menguasai lahan, luasan lahan yang dikuasai, lalu bagaimana status kawasan sebelum adanya penguasaan, termasuk penyelesaian berdasarkan setiap fungsi kawasan.

"Basis tipologi ini yang seharusnya diidentifikasi atau diverifikasi berdasarkan data yang pemerintah sudah kantongi, sehingga, plihan penyelesaiannya dilakukan dengan penegakan hukum yang tegas dan disisi lain melalui penetaan kawasan hutan," tegas Darto.

Lebih lanjut Darto mengatakan, penyelesaiaan kebun sawit rakyat dalam kawasan hutan seharusnya ditangani secara berbeda dengan kebijakan yang affirmatif sehingga tidak menimbulkan problem sosial dan menciptakan kemiskinan baru di perkebunan.

“Kategori perkebunan rakyat harus didefinisikan secara jelas, basisinya pada karateristik petani, seperti identitas dan keberadaan mereka harus jelas, luasan lahan, jangka waktu penguasaan dan karateristik lainnya yang relevan, sehingga resolusi penyelesaiannya lebih tepat sasaran dan transparan," katanya.

Ia melanjutkan, penyelesaian yang ditawarkan dalam UU Cipta Kerja pun menimbulkan soal baru, terutama mengenai luas lahan yang dapat diselesaikan dalam strategi penataan kawasan hutan, yang mana dinyatakan dalam UU dibatasi maksimal 5 hektar.

"Artinya, skala usaha kurang dari 25 hektar yang dikelola pekebun dalam UU Perkebunan, tidak semua diselesaikan dalam strategi penyelesaian kawasan hutan. Lalu bagaimana dengan petani yang memiliki 6 hektar dan seterusnya atau kurang dari 25 hektar? Apakah ada mekanisme di luar strategi penataan kawasan hutan ini? Hal ini yang belum didetailkan dalam skema penyelesaian dalam UU Cipta Kerja," katanya.

Karena itu, menurut Darto, penyelesaian dengan pemutihan ini akan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memanipulasi data kepemilikan atau merekayasa luasan lahan yang mereka kuasai dalam kawasan hutan.

"Apalagi, Satgas Sawit membuka peluang sistem pelaporan secara mandiri dan berharap kejujuran dari pihak perusahaan atau individu yang selama ini menerobos kawasan hutan. Mekanisme self reporting yang akan digunakan oleh Satgas Sawit tidak akan efektif jika pemerintah sendiri tidak memiliki data yang faktual di lapangan," ujarnya.

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan memutihkan sebanyak 3,3 juta hektar lahan sawit yang berada di kawasan hutan. Menurut Luhut, kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagaian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia. Terlebih, saat ini Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disebut telah memberikan jalan agar lahan tersebut bisa menjadi legal.

"Mau kita apakan lagi? Masa mau kita copot, ya kan tidak? Logika saja, ya kita putihkan terpaksa," kata Luhut dalam Konferensi Pers Tata Kelola Industri Sawit di kantornya, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore