
Ilustrasi buah sawit.
JawaPos.com - Menko Marves sekaligus Ketua Pengarah Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara Luhut Binsar Pandjaitan belum lama ini mengatakan bahwa pemerintah akan memutihkan sebanyak 3,3 juta hektar (ha) lahan sawit yang berada di kawasan hutan. Mengomentari hal itu, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengatakan bahwa kebijakan itu bukan solusi yang tepat.
Sekretaris Jendral SPKS, Darto mengatakan bahwa kebijakan itu justru mengabaikan upaya penegakan yang seharusnya dilakukan. "Tipologi penguasaan kebun sawit dalam kawasan hutan beragam, sehingga perlu pendekatan penyelesaian yang berbeda, tidak semua kasus yang terjadi dapat diselesaikan dengan pemutihan sebagaimana dalam UU Cipta Kerja," ujarnya dalam keterangan tertulinya.
Tipologi tersebut, menurutnya, bisa dilihat dari segi subyek yang menguasai lahan, luasan lahan yang dikuasai, lalu bagaimana status kawasan sebelum adanya penguasaan, termasuk penyelesaian berdasarkan setiap fungsi kawasan.
"Basis tipologi ini yang seharusnya diidentifikasi atau diverifikasi berdasarkan data yang pemerintah sudah kantongi, sehingga, plihan penyelesaiannya dilakukan dengan penegakan hukum yang tegas dan disisi lain melalui penetaan kawasan hutan," tegas Darto.
Lebih lanjut Darto mengatakan, penyelesaiaan kebun sawit rakyat dalam kawasan hutan seharusnya ditangani secara berbeda dengan kebijakan yang affirmatif sehingga tidak menimbulkan problem sosial dan menciptakan kemiskinan baru di perkebunan.
“Kategori perkebunan rakyat harus didefinisikan secara jelas, basisinya pada karateristik petani, seperti identitas dan keberadaan mereka harus jelas, luasan lahan, jangka waktu penguasaan dan karateristik lainnya yang relevan, sehingga resolusi penyelesaiannya lebih tepat sasaran dan transparan," katanya.
Ia melanjutkan, penyelesaian yang ditawarkan dalam UU Cipta Kerja pun menimbulkan soal baru, terutama mengenai luas lahan yang dapat diselesaikan dalam strategi penataan kawasan hutan, yang mana dinyatakan dalam UU dibatasi maksimal 5 hektar.
"Artinya, skala usaha kurang dari 25 hektar yang dikelola pekebun dalam UU Perkebunan, tidak semua diselesaikan dalam strategi penyelesaian kawasan hutan. Lalu bagaimana dengan petani yang memiliki 6 hektar dan seterusnya atau kurang dari 25 hektar? Apakah ada mekanisme di luar strategi penataan kawasan hutan ini? Hal ini yang belum didetailkan dalam skema penyelesaian dalam UU Cipta Kerja," katanya.
Karena itu, menurut Darto, penyelesaian dengan pemutihan ini akan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memanipulasi data kepemilikan atau merekayasa luasan lahan yang mereka kuasai dalam kawasan hutan.
"Apalagi, Satgas Sawit membuka peluang sistem pelaporan secara mandiri dan berharap kejujuran dari pihak perusahaan atau individu yang selama ini menerobos kawasan hutan. Mekanisme self reporting yang akan digunakan oleh Satgas Sawit tidak akan efektif jika pemerintah sendiri tidak memiliki data yang faktual di lapangan," ujarnya.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan memutihkan sebanyak 3,3 juta hektar lahan sawit yang berada di kawasan hutan. Menurut Luhut, kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagaian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia. Terlebih, saat ini Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disebut telah memberikan jalan agar lahan tersebut bisa menjadi legal.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
