
Freeport
JawaPos.com - Tarik ulur mengenai divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 51 Persen akhirnya berakhir. Tepat pada 29 Agustus 2017, induk usaha dari Freeport McMoran itu bersama dengan pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ignasius Jonan akhirnya mengumumkan kesepakatan itu.
PTFI setuju melepas sahamnya, atau melakukan divestasi, sebesar 51 persen kepada pemerintah Indonesia dan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian yang harus selesai Januari 2022 dan ada stabilitas penerimaan negara.
Hal itu sekaligus mengakhiri perseteruan perusahaan raksasa tambang asal Amerika Serikat tersebut dengan pemerintah Indonesia yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP no 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan minerba.
"Kita sepakat perpanjangan pertama sepuluh tahun sampai 2031 dan kedua sampai 2041. Akan dicantumkan secara detail kalau memenuhi persyaratan maka (perpanjangan) akan disetujui," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan Agustus lalu.
Namun, dibalik perjuangan itu semua, tidak mudah meyakinkan rakasasa tambang asal Amerika Serikat tersebut. Sebab, pada Maret 2017 lalu, PTFI belum menyetujui melepas sahamnya (divestasi) sebesar 51 persen, sesuai dengan kewajiban yang ditetapkan pemerintah.
Staf Khusus Kementerian ESDM Hadi M. Djuraid menjelaskan, mereka belum ingin melepasnya karena kesepakatan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan mineral dan batubara (minerba).
"Belum (sepakat divestasi 51 persen)," kata Hadi.
Hadi menuturkan, yang telah disepakati Freeport Indonesia dari proses perundingan yang dilakukan dengan Pemerintah Indonesia adalah pelepasan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Selain itu, Freeport juga meminta kepastian terait pajak.
Terlalu banyak meminta, membuat Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan murka. Dirinya tidak ingin Freeport terlalu banyak mengatur kesepakatan tersebut. Menurutnya, pemerintah akan mengakomodir sebaik mungkin keinginan masing-masing pihak agar tidak dirugikan.
"Jangan dia yang ngaturlah kalau itu. Kita ini melindungi kepentingan dia, tapi negara ini jangan diatur-atur orang lain, jangan maunya dia, maunya kita juga boleh dong. Maunya kita, sesuai aturan. Enggak mau lagi kita seperti dulu-dulu," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga menegaskan bahwa pemerintah masih dalam posisi yang sama terkait proses negosiasi dengan PT Freeport Indonesia. Salah satunya yang berkaitan dengan penerimaan negara.
Poin-poin yang diminta pemerintah seperti perpajakan, kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), divestasi saham, serta perubahan kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus IUPK merupakan hal yang tetap dipegang teguh pemerintah.
"Apakah itu menyangkut smelter, menyangkut penerimaan negara, menyangkut divestasi, dan menyangkut perpanjangan operasi, kita akan terus jaga agar kepentingan Indonesia bisa dikedepankan atau dijaga," tegasnya.
Pemerintah pun menegaskan lagi pelepasan saham Freeport menjadi 51 persen setelah pemerintah menerbitkan PP Nomor 1 Tahun 2014. Namun, Freeport sendiri pada saat itu masih bersikukuh ingin divestasi sebesar 30 persen. Apalagi, kewajiban itu hanya diwajibkan kepada Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan kepada Freeport yang masih berstatus KK.
Maka dari itu, setujunya perusahaan untuk menjual 51 persen saham kepada pemerintah sebenarnya sudah kemajuan tersendiri, meski keinginan ini baru sebatas komitmen. Untuk meyakinkan Freeport saja, kedua belah pihak harus melalui negosiasi yang melelahkan sejak Februari kemarin.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
