Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 November 2017 | 00.29 WIB

Penyederhanaan Golongan Listrik Diklaim untuk Kebebasan Pelanggan

Pemerintah berencana menyederhanakan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi. - Image

Pemerintah berencana menyederhanakan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi.

JawaPos.com - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andy Noorsaman Sommeng mengklaim rencana penyederhanaan golongan daya listrik bertujuan untuk memberi kebebasan kepada pelanggan dalam mengonsumsi listrik dengan kapasitas besar.


Di samping itu, penyederhanaan golongan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas masyarakat dengan mengoptimalkan besaran daya listrik.


"Jangan hanya sebagai untuk nyalain lampu. Sebenarnya untuk alat produksi semakin banyak bisa berproduksi. Semakin banyak orang bisa berproduksi apalagi sekarang internet of things (IoT) bisa dari rumah tadinya bisa masak kue terus bisa dipasarkan, kan untuk meningkatkan itu," ujarnya di Jakarta, Senin (13/11).


Selain itu, Andy menegaskan penambahan daya tidak akan membuat tarif listrik ikut melonjak. Pemerintah telah menjamin tarif listrik tetap stabil setidaknya hingga akhir tahun ini. "Harga kWh-nya enggak berubah," terangnya.


Sementara itu, untuk biaya abodemen pelanggan listrik, pihaknya masih akan melakukan pembahasan apakah akan disamakan atau tidak. "Abodemennya itu akan dibicarakan secara detail," pungkasnya.


Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) sedang menggodok penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi. Kebijakan ini dipastikan tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi.


Golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA dengan pelanggan 6,5 juta rumah tangga yang disubsidi oleh pemerintah, tidak mengalami perubahan. Hal ini sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018.


Penyederhanaan hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Nantinya, semua golongan tersebut akan 'dipaksa' dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA.


Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom. 

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore