Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 September 2026 | 17.11 WIB

Pemerintah Tegaskan Aturan Wajib Halal Dijalankan Per 18 Oktober Mendatang

Foto: Logo Label Halal Indonesia (foto: Dok Kementerian Agama) - Image

Foto: Logo Label Halal Indonesia (foto: Dok Kementerian Agama)

JawaPos.com - Pemerintah menegaskan kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) per 18 Oktober mendatang harus efektif dilaksanakan. Sebab aturan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Popy Rufaidah dalam keterangan resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Kamis (17/9) mengatakan bahwa koordinasi lintas Kementerian atau lembaga segera dijalankan. Langkah ini diharapkan bisa memperkuat kerja sama dan sinergi dalam memastikan langkah yang diperlukan dapat diselesaikan sebelum tanggal implementasi.

“Ini untuk memastikan seluruh kementerian dan lembaga yang memiliki kaitan dengan mandatori halal dapat merealisasikan langkah-langkah yang diperlukan,” ujar dia.

Selain itu, Popy juga menekankan bahwa kesiapan produk impor dan bahan baku dalam implementasi Wajib Halal juga harus diperhatikan. Mengingat produk dan bahan baku yang masuk ke Indonesia berasal dari berbagai negara.

Oleh karena itu, lanjutnya, kesiapan informasi dan pemahaman mengenai mekanisme pemastian kesesuaian produk halal perlu dipastikan sejak dari negara asal.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore