
Ilustrasi cicilan rumah. (Freepik)
JawaPos.com – Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang. Namun, tantangan terbesar sering kali datang dari cara pembiayaannya. Terlebih bagi keluarga muslim yang ingin terhindar dari riba, penting untuk memahami cara memiliki rumah yang halal dan sesuai prinsip syariah.
Cicilan rumah tanpa riba menjadi solusi yang kini semakin banyak ditawarkan oleh lembaga syariah, baik melalui bank maupun developer independen. Pendekatannya menggunakan akad-akad yang diakui dalam fikih muamalah dan diawasi oleh dewan syariah.
Dikutip dari situs Ecotown.id, terdapat tiga akad utama yang umum digunakan dalam cicilan rumah syariah, yaitu murabahah, musyarakah mutanaqisah, dan ijarah muntahia bittamlik. Ketiganya tidak menggunakan sistem bunga (interest), melainkan menggunakan akad jual beli atau sewa yang disepakati secara transparan.
1. Murabahah
Pada akad murabahah, lembaga pembiayaan membeli rumah terlebih dahulu, kemudian menjualnya kembali kepada konsumen dengan margin keuntungan tetap. Besaran margin tersebut sudah disepakati sejak awal dan tidak berubah hingga pelunasan selesai.
2. Musyarakah Mutanaqisah
Sementara itu, musyarakah mutanaqisah adalah skema kepemilikan bertahap di mana konsumen dan lembaga berbagi kepemilikan atas rumah tersebut. Setiap cicilan yang dibayar konsumen akan secara bertahap mengurangi porsi kepemilikan lembaga sampai rumah sepenuhnya menjadi milik konsumen.
3. Ijarah muntahia bit tamlik
Adapun skema ijarah muntahia bittamlik menawarkan opsi sewa rumah selama periode tertentu, kemudian diakhiri dengan proses jual beli. Opsi ini kerap dipilih oleh mereka yang ingin fleksibilitas dalam kepemilikan properti secara bertahap.
Salah satu keunggulan cicilan syariah adalah tidak adanya penalti saat pelunasan dipercepat. Nasabah yang ingin melunasi lebih awal justru mendapat kemudahan, berbeda dengan sistem konvensional yang mengenakan denda tambahan.
Dikutip dari situs BigAlpha.id, cicilan syariah juga dinilai lebih transparan dan stabil. Sebab, nilai cicilan bersifat tetap karena ditentukan berdasarkan kesepakatan margin di awal, bukan dipengaruhi oleh suku bunga Bank Indonesia seperti KPR konvensional.
Selain itu, uang muka (DP) untuk rumah syariah juga fleksibel. Beberapa pengembang atau lembaga menawarkan DP mulai dari 10–30 persen, tergantung pada kemampuan finansial nasabah dan kesepakatan yang dibuat di awal akad. Hal ini memberikan keleluasaan bagi calon pembeli untuk menyesuaikan dengan kemampuan finansial mereka.
Namun, ada beberapa catatan penting sebelum memilih cicilan rumah syariah. Salah satunya adalah memastikan legalitas lembaga pembiayaan atau pengembang perumahan yang menawarkan skema syariah. Pastikan mereka diawasi oleh otoritas keuangan dan memiliki dewan pengawas syariah.
Calon pembeli juga perlu memeriksa akad secara menyeluruh, termasuk margin keuntungan, tenor cicilan, serta rincian kewajiban dan hak masing-masing pihak. Akad yang jelas dan tertulis akan membantu menghindari konflik di kemudian hari.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
