
Dirjen Bimas Islam-Kemenag Abu Rokhmad. (Humas Kemenag)
JawaPos.com - Zakat tidak hanya menjadi syariat Islam, tetapi juga sudah diatur oleh negara lewat UU Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Muara dari regulasi zakat ini tidak hanya sekadar menunaikan perintah agama, tetapi bisa menanggulangi kemiskinan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Dirjen Bimas Islam-Kemenag) Abu Rokhmad mengatakan, pengelolaan zakat harus dilakukan secara sinergi antara Kemenag, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Ketiga lembaga itu dapat disebut Trisula pengelolaan zakat nasional.
“Kolaborasi ini harus betul-betul menjadi Trisula. Artinya, jiwanya satu, napasnya satu, tidak ada perbedaan di antara sula-sula ini,” ujar Abu. Pernyataan itu diungkapkan saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Pengelolaan Zakat Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (24/6).
Menurut Abu, peran masing-masing unsur Trisula telah diatur dalam Undang-Undang Zakat. Pemerintah bertanggung jawab atas aspek regulasi, pembinaan, dan pengawasan, sedangkan BAZNAS dan LAZ menjadi pelaksana penyaluran dana zakat kepada masyarakat.
“Pengelolaan zakat mengedepankan dua semangat sekaligus, yaitu menjalankan perintah agama dan memenuhi kewajiban hukum. Bila kedua semangat ini tidak berjalan beriringan, upaya menanggulangi kemiskinan akan mengalami hambatan,” katanya.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur menambahkan, Rakornas Zakat digelar untuk memperkuat arah dan strategi kebijakan zakat nasional. Selain itu, forum itu menjadi wadah evaluasi capaian kinerja pengelolaan zakat dan perencanaan kerja lima tahun ke depan.
Rakornas dihelat secara hybrid, diikuti sekitar 1.270 peserta dari seluruh Indonesia. Peserta luring terdiri atas jajaran Ditjen Bimas Islam, pimpinan BAZNAS pusat, para Ketua Tim Kerja Pemberdayaan Zakat Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, serta pimpinan BAZNAS provinsi.
Sedangkan, peserta daring meliputi pejabat penyelenggara zakat dan wakaf Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, pimpinan BAZNAS kabupaten/kota, dan pengelola LAZ.
“Materi penguatan integritas pengelolaan zakat nasional akan disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Inspektorat Jenderal Kemenag. Kami juga mengundang anggota DPR RI serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas penguatan kelembagaan BAZNAS dan LAZ,” jelasnya.
Selain itu, Rakornas juga akan mengulas topik perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan zakat yang terintegrasi dengan rencana pembangunan nasional lima tahun ke depan. Pembahasan ini melibatkan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sekretariat Jenderal Kemenag, Kementerian PPN/Bappenas, dan BAZNAS.
Kebijakan pengendalian, pembinaan, dan pengawasan pengelolaan zakat nasional disampaikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam, BAZNAS, serta Kementerian Dalam Negeri.
“Melalui Rakornas ini, tata kelola zakat dapat semakin kuat dan terarah sehingga memberi dampak nyata dalam menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia,” pungkas Waryono.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
