Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 Mei 2024 | 18.35 WIB

Ketahui Perbedaan Tabungan Wadiah dan Mudharabah Dalam Keuangan Syariah

Ilustrasi Tabungan syariah./ freepik - Image

Ilustrasi Tabungan syariah./ freepik

JawaPos.com-  Perkembangan bank syariah di Indonesia kian pesat, seiring dengan meningkatnya minat masyarakat menerapkan prinsip ekonomi islam. 

Namun, menabung di perbankan syariah memiliki perbedaan dengan bank konvensional, salah satunya terkait perjanjian atau akad wadiah dan mudharabah.

Hal paling mendasar saat ingin membuka tabungan syariah adalah mengenal jenisnya, yakni tabungan mudharabah dan tabungan wadiah.

Karakteristik yang terdapat dalam tabungan Mudharabah adalah adanya pembagian keuntungan yang istilahnya dikenal sebagai bagi hasil. 

Dalam skema bagi hasil, bank akan menginvestasikan atau mengelola dana dari nasabah ke dalam usaha-usaha yang sesuai syariah. 

Adapun, dalam tabungan wadiah berarti nasabah sebagai pemilik dana yang menitipkan dananya kepada Bank dan memberikan amanah kepada pihak bank untuk mengelola dan bertanggung jawab penuh terhadap penggunaannya. 

Pihak bank wajib mengembalikan dana tersebut kepada nasabah apabila nasabah menginginkannya sewaktu-waktu. 

Sedangkan tabungan dengan skema akad mudharabah dimana nasabah bertindak sebagai Pemilik Dana (Shahibul Maal) dan Bank sebagai Pengelola Dana (Mudharib) yang mempunyai kuasa untuk mengelola dana tersebut untuk berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, serta mengembangkannya termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan bertanggung jawab penuh atas segala resiko yang mungkin timbul.

Dikutip dari ocbc.id memaparkan bahwa selain tabungan syariah wadiah, terdapat produk keuangan syariah lain yaitu tabungan mudharabah.

Walau sama-sama memiliki prinsip sesuai syariat islam, tetapi dua jenis tabungan ini memiliki perbedaan yang signifikan. Berikut ini merupakan perbedaan tabungan wadiah dan mudharabah.

  1. Akad yang digunakan

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, tabungan wadiah memiliki akad wadiah yaitu pihak nasabah hanya menitipkan uang kepada bank dalam bentuk simpanan. Apabila nasabah membutuhkan uang sewaktu-waktu, pihak bank harus mengembalikan dana kepada nasabah.

Akad tersebut berbeda dengan akad yang berlaku dalam tabungan mudharabah. Pada tabungan mudharabah menggunakan akad mudharabah. Akad mudharabah adalah akad untuk mendapatkan laba, bukan sekedar menyimpan uang. Nasabah selaku pemberi modal, menyetorkan sejumlah dana kepada Bank selaku pengelola. Hasil keuntungannya akan dibagi dua berdasarkan nisbah/rasio bagi hasil.

  1. Peran nasabah

Perbedaan berikutnya terletak pada peran nasabah. Bagi nasabah yang menggunakan tabungan mudharabah akan berperan sebagai pemilik modal (shahibul mal) karena mereka menginvestasikan sejumlah dana kepada bank. Sementara nasabah pada tabungan berakad wadiah berperan sebagai penitip uang (muwadi) karena hanya menitipkan saja tanpa adanya akad investasi.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore