
Ilustrasi Tabungan syariah./ freepik
JawaPos.com- Perkembangan bank syariah di Indonesia kian pesat, seiring dengan meningkatnya minat masyarakat menerapkan prinsip ekonomi islam.
Namun, menabung di perbankan syariah memiliki perbedaan dengan bank konvensional, salah satunya terkait perjanjian atau akad wadiah dan mudharabah.
Hal paling mendasar saat ingin membuka tabungan syariah adalah mengenal jenisnya, yakni tabungan mudharabah dan tabungan wadiah.
Karakteristik yang terdapat dalam tabungan Mudharabah adalah adanya pembagian keuntungan yang istilahnya dikenal sebagai bagi hasil.
Dalam skema bagi hasil, bank akan menginvestasikan atau mengelola dana dari nasabah ke dalam usaha-usaha yang sesuai syariah.
Adapun, dalam tabungan wadiah berarti nasabah sebagai pemilik dana yang menitipkan dananya kepada Bank dan memberikan amanah kepada pihak bank untuk mengelola dan bertanggung jawab penuh terhadap penggunaannya.
Pihak bank wajib mengembalikan dana tersebut kepada nasabah apabila nasabah menginginkannya sewaktu-waktu.
Sedangkan tabungan dengan skema akad mudharabah dimana nasabah bertindak sebagai Pemilik Dana (Shahibul Maal) dan Bank sebagai Pengelola Dana (Mudharib) yang mempunyai kuasa untuk mengelola dana tersebut untuk berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, serta mengembangkannya termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan bertanggung jawab penuh atas segala resiko yang mungkin timbul.
Dikutip dari ocbc.id memaparkan bahwa selain tabungan syariah wadiah, terdapat produk keuangan syariah lain yaitu tabungan mudharabah.
Walau sama-sama memiliki prinsip sesuai syariat islam, tetapi dua jenis tabungan ini memiliki perbedaan yang signifikan. Berikut ini merupakan perbedaan tabungan wadiah dan mudharabah.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, tabungan wadiah memiliki akad wadiah yaitu pihak nasabah hanya menitipkan uang kepada bank dalam bentuk simpanan. Apabila nasabah membutuhkan uang sewaktu-waktu, pihak bank harus mengembalikan dana kepada nasabah.
Akad tersebut berbeda dengan akad yang berlaku dalam tabungan mudharabah. Pada tabungan mudharabah menggunakan akad mudharabah. Akad mudharabah adalah akad untuk mendapatkan laba, bukan sekedar menyimpan uang. Nasabah selaku pemberi modal, menyetorkan sejumlah dana kepada Bank selaku pengelola. Hasil keuntungannya akan dibagi dua berdasarkan nisbah/rasio bagi hasil.
Baca Juga: Kenali 5 Tips Membuat Tabungan Masa Depan Anak : Untuk Menunjang Pendidikan yang Berkualitas
Perbedaan berikutnya terletak pada peran nasabah. Bagi nasabah yang menggunakan tabungan mudharabah akan berperan sebagai pemilik modal (shahibul mal) karena mereka menginvestasikan sejumlah dana kepada bank. Sementara nasabah pada tabungan berakad wadiah berperan sebagai penitip uang (muwadi) karena hanya menitipkan saja tanpa adanya akad investasi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
