
Ilustrasi Bitcoin
JawaPos.com - Investasi kripto atau cryptocurrency masih eksis belakangan ini. Lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap investasi kripto?
Akan tetapi, hingga kini investasi kripto masih memantik pro dan kontra. Pasalnya, investasi itu memiliki risiko tinggi.
Fluktuasi cryptocurrency sering disebut mirip roller coaster. Artinya, para investornya membutuhkan kesiapan mental yang kuat ketika memilih kripto sebagai instrumen investasinya.
Dalam dunia kripto, terdapat 10 mata uang. Di antaranya, Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Thether (USDT), BNB, Binance USD (USDC), XRP, Cardano (ADA), dan Dogecoin (DOGE) memiliki marketcap terbesar.
Dikutip dari bi.go.id, cryptocurrency seperti bitcoin dianggap mengandung unsur judi (maysir) dan ketidakpastian (gharar). Pernyataan ini didapatkan dari artikel yang berjudul Cryptocurrencies from Islamic Perspective karya Meera.
Investasi kripto memiliki kelebihan dan kekurangan. Salah satu kelebihan dari cryptocurrency, yaitu transfer dinilai cepat ditambah profit (keuntungan) investasi yang sangat besar.
Contohnya, investasi Ethereum pada Desember 2019 dengan harga USD 129 atau Rp 1,8 juta. Tak disangka, pada November 2021, tiba-tiba melambung menjadi USD 4.600 (Rp 67,5 juta). Sehingga, keuntungan yang berlipat ganda bisa diraih oleh investor.
Meski ada profit melimpah, investasi kripto juga mempunyai kekurangan. Yaitu, adanya fluktuasi harga sangat tinggi sering digunakan sebagai media kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, cryptocurrency secara umum tidak dijamin dengan aset berwujud tertentu.
Dikutip dari laman NU Online Jatim, pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyatakan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi adalah haram. Alasannya, dari penggunaan mata uang kripto akan muncul beberapa kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi.
Menurut Kiai Azizi Chasbullah, para bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meski kripto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat.
Intinya, status cryptocurrency tidak bisa diakui komoditi dan tidak diperbolehkan. "Atas beberapa pertimbangan, di antaranya akan adanya penipuan di dalamnya, sehingga dihukumi haram," tegasnya.
Selain itu, cryptocurrency dinilai tidak memiliki manfaat secara syariat sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
