Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 1 September 2024 | 17.40 WIB

Perkara No 6.1/Pdt.G/2023

ILUSTRASI. (BUDIONO/JAWA POS) - Image

ILUSTRASI. (BUDIONO/JAWA POS)

”Saya, Pak Hakim.”

”Sepengetahuan Saudara, sampai kapan perjanjian sewa-menyewa antara Perusahaan P dengan Tuan T atas bangunan di Distrik D ini?”

”Sampai tahun depan, Pak Hakim.”

”Saudara Saksi… Apakah sekarang bangunan ini dijaga?”

”Tidak, Pak Hakim.”

”Tidak dijaga…? Saudara Pembela, bagaimana ini?! Saksi mengatakan tidak dijaga, tapi dalam sidang sebelumnya Saudara bersikeras bangunan ini dijaga!”

Advokat pembela memandang cepat ke arah saksi. Lalu, seolah tak mengindahkan aturan untuk selalu berbicara lewat hakim, tiba-tiba dia bertanya:

”Saudara Saksi, setelah diperbaiki, apakah bangunan di Distrik D ini lalu dijaga?”

”Oh! Ya, dijaga…”

Hakim ketua mengetukkan palu dengan tak sabar.

”Saudara Saksi! Saudara jangan memberi pernyataan yang simpang siur! Sidang bisa menggugat Saudara telah memberi kesaksian yang menyesatkan! Saya bertanya sekali lagi, dijaga atau tidak dijaga?!”

”Sekarang tidak dijaga, Pak Hakim. Tapi waktu selesai diperbaiki sampai Tuan T menolak pengembalian, bangunan ini pernah dijaga.”

”Ngomong kok mencla-mencle… Jadi Perusahaan P pernah mencoba mengembalikan bangunan ini pada Tuan T?”

”Saya, Pak Hakim.”

”Tapi tidak diterima?”

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore