Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 1 September 2024 | 17.40 WIB

Perkara No 6.1/Pdt.G/2023

ILUSTRASI. (BUDIONO/JAWA POS) - Image

ILUSTRASI. (BUDIONO/JAWA POS)

”Nah, coba jelaskan dalam sidang ini, apa saja yang diperbaiki?”

”…Pertama-tama, puing-puing bekas perusakan dibersihkan. Lalu pintu kaca dan jendela-jendela diganti. Keramik lantai dipasang kembali. Lampu-lampu dan instalasi listrik juga dipasang kembali. Dinding-dinding yang rusak diperbaiki, lalu dicat… Seperti itu, Pak Hakim.”

”Setelah diperbaiki, menurut Saudara, apakah bangunan di Distrik D ini layak digunakan kembali?”

”Saya, Pak Hakim.”

”Yang mana…?! Saudara Saksi, dari tadi Saudara menjawab, ’Saya, Pak Hakim! Saya, Pak Hakim!’ Yang mana ini…?! Layak atau tidak layak digunakan kembali?”

”Layak, Pak Hakim!”

”Kalau layak, kenapa Perusahaan P tidak menggunakan kembali?”

”…Saya tidak tahu.”

”Sebagai karyawan di Perusahaan P, Saudara tidak tahu kenapa Perusahaan P tidak menggunakan lagi bangunan di Distrik D ini?”

”Perusahaan P sudah kehilangan segalanya…”

”Saudara Saksi! Saya bertanya kenapa Perusahaan P tidak menggunakan lagi bangunan di Distrik D ini, meskipun masih layak?!”

”Karena Perusahaan P tak punya modal…”

Advokat pembela, yang duduk di samping kanan, mengangkat tangannya.

”Mohon izin, Yang Mulia! Akibat tindak penjarahan dan perusakan itu, Perusahaan P kehilangan aset dan tak bisa investasi lagi untuk melanjutkan usahanya.”

”…Begitu? Karena itu Perusahaan P ingin mengembalikan bangunan ini lebih awal pada Tuan T. Betul begitu, Saudara Saksi?”

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore