Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 02.06 WIB

Konsumen Perlu Waspada, Kemendag Ungkap Aturan bagi Depot Air Isi Ulang

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang saat melakukan kunjungan ke sejumlah Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Jakarta, beberapa waktu lalu. (Dok. Istimewa) - Image

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang saat melakukan kunjungan ke sejumlah Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Jakarta, beberapa waktu lalu. (Dok. Istimewa)

JawaPos.com - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memperkuat edukasi perlindungan konsumen, salah satunya dengan memperluas penyebaran informasi langsung di lokasi usaha. 

Moga menjelaskan pentingnya perlindungan konsumen, khususnya bagi pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU). 

“Pada saat yang sama, informasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan yang harus dipenuhi dalam menjalankan kegiatan usaha DAMIU,” jelas Moga saat kunjungan ke depot air minum isi ulang beberapa waktu lalu, dikutip Jumat (9/10).

Moga menegaskan, ketersediaan informasi yang mudah diakses dan dipahami merupakan salah satu unsur penting dalam memperkuat perlindungan konsumen. 

Menurut Moga, informasi mengenai hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha perlu disampaikan tidak hanya melalui kanal komunikasi, tetapi juga secara langsung di tempat berlangsungnya kegiatan usaha. Dengan demikian, edukasi dapat hadir lebih dekat dengan masyarakat dan pelaku usaha. 

“Perlindungan konsumen perlu didukung oleh informasi yang mudah diakses dan dipahami masyarakat. Informasi mengenai hak konsumen serta kewajiban pelaku usaha perlu disampaikan secara langsung di lokasi kegiatan usaha agar menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran dan kepatuhan,” tegas Moga. 

Poster “Kewajiban dan Larangan Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang” disusun sebagai media informasi yang sederhana agar mudah dipahami. Materi tersebut memuat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan pelaku usaha DAMIU dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Beberapa kewajiban pelaku usaha DAMIU yang tercantum dalam poster meliputi:

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore